“ Jemaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”
Para ulama Syafiiyah memberikan catatan terhadap pandangan Abu Syuja tersebut. Salah satu ulama Syafiiyah, KH Afifuddin Muhajir menyebutkan bahwa ulama Syafiiyah berpendapat sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib yang artinya:
“ (Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram.”