Hakim MK ABUSE OF POWER, tidak memiliki HAK dan kekuasaan untuk memperpanjang masa jabatan Ketua KPK, hanya DPR yang bisa melakukan hal itu, khususnya KOMISI III DPR….!!!

Hakim MK ABUSE OF POWER
Hakim MK ABUSE OF POWER
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Chris Komari
Activist Democracy
Activist Forum Tanah Air (FTA)

Hajinews.id – Dari mana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki mandat dan kekuasaan untuk memperpanjang masa jabatan ketua KPK…???

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jabatan ketua KPK dipilih dan ditetapkan oleh KOMISI III DPR, maka perpanjangan masa jabatan ketua KPK hanya bisa dilakukan dan menjadi wewenang, hak, tugas dan tanggung-jawab KOMISI III DPR.

Tetapi KOMISI III DPR memiliki pilihan, tidak harus memperpanjang masa jabatan ketua KPK, bisa juga menunjuk orang lain sebagai Ketua baru KPK yang disetujui oleh DPR.

Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang mass jabatan ketua KPK, adalah salah satu bentuk ABUSE OF POWER, pelanggaran norma hukum tata negara karena bukan keputusan itu tupoksinya, harus digugat dan harus dibatalkan oleh KOMISI III DPR.

Anggota KOMISI III DPR bisa mengunakan HAK ANGKET dan HAK INTERPELASI untuk memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diminta pertanggung-jawabannya atas pelanggaran norma hukum tata negara dan kesalahan ini.

Bila hal itu tidak dilakukan maka ABUSE OF POWER sudah melampaui batas di era regime Jokowi.

Presiden melanggar aturan, norma hukum dan konstitusi dibiarkan saja, tidak ada anggota DPR yang berani mengunakan hak ANGKET, hak INTERPELASI dan hak untuk menyatakan pendapat untuk mengoreksi kesalahan Presiden dan ABUSE OF POWER.

Kini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga melakukan pelanggaran norma hukum tata negara dan ABUSE OF POWER, anggota DPR KOMISI III juga diam saja…???

Kebobrokan ini tidak bisa dibiarkan saja, merusak demokrasi, merusak norma hukum tata negara, merusak konstitusi dan merusak kedaulatan tertinggi rakyat.

Ini semua terjadi sebagai akibat dan dampak langsung hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia yang dikudeta oleh partai politik dengan UU MD3 yang memberikan hak recall, atau HAK pergantian antar waktu (P.A.W) terhadap anggota DPR ditengah jalan kepada partai politik.

Akibatnya semua anggota DPR menjadi jongos-jongos petinggi partai politik, mandul, banci, tidak berani melakukan koreksi (oversight, checks and balances) terhadap pejabat executive yg melakukan pelanggaran hukum dan melakukan ABUSE OF POWER, karena takut kena ancam MUTASI dan kena P.A.W dari pimpinan partai politik.

Sehingga semua anggota DPR tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab pengawasan (oversight, checks and balances) terhadap pejabat negara dan institusi lainya di EXECUTIVE, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Itulah bentuk manipulasi dan anomaly demokrasi di Indonesia yang sudah direkayasa dan dikudeta oleh partai politik menjadi PARTAI-KRASI…!!!

Kekuasaan ada ditangan rakyat yang ada pada BAB 1, PASAL 1, AYAT 2, UUD 1945 sudah berpindah tangan dari tangan rakyat kepada tangan-tangan jahil petinggi partai politik.

Hilangnya kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia memiliki dampak yang sangat massive, baik secara politik, hukum dan ekonomi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *