Waduh! DPR RI Disebut Lembaga Terkorup di Indonesia, Mahfud MD: Nitip Perkara, Markus!

Pojokan Sri
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. -Ricardo/JPNN.com-
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebut sebagai lembaga terkorup di Indonesia.

Pernyataan DPR RI lembaga terkorup di Indonesia dilontarkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud MD secara terang-terangan tunjuk hidung DPR RI sebagai lembaga terkorup di Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, sangat banyak anggota DPR disebut menjadi makelar kasus atau markus.

Hal itu kata Mahfud MD berdasarkan hasil temuan transparansi internasional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD saat dialog kebangsaan di Kampus IFTK Ledalero, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023) malam seperti dikutip Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan indeks persepsi korupsi di Indonesia mencapai 34 persen pada 2023.

Angka ini, jelas Mahfud MD menurun dari tahun sebelumnya 38 persen.

“Indeks persepsi korupsi kita dari 38 persen turun lagi jadi lebih jelek lagi menjadi 34 persen pada tahun ini. Kenapa? Karena korupsi,” ujar Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, berdasarkan hasil temuan transparansi internasional, tingkat korupsi terbanyak pertama ada di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan hasil penelitian menunjukkan, lembaga DPR menjadi tempat perdagangan pembuatan undang-undang.

“Pakai bayar tuh menurut hasil penelitian. Ya kalau ditanya satu-satu pasti enggak ada yang ngaku tapi itu hasil temuan internasional, dimana orang di luar negeri kalau berurusan sulit di DPR karena harus dibayar begini. Ini kasusnya,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut ada anggota DPR yang terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest).

Di mana oknum anggota DPR kerap menitipkan kasus setiap bertemu dengan Polisi atau Kejaksaan Agung.

“Sehingga setiap kali dia bertemu dengan polisi atau kejaksaan agung, tolong dong bantu kantor pengacara itu. Padahal punya dia. Saya nitip perkara sejatinya dia itu “Markus” makelar kasus. Ini hasil penelitian,” katanya.

Mahfud menerangkan, setelah temuan itu dibuka ke publik, ia memanggil beberapa kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim.

Saat itu ia menanyakan perihal anggota DPR yang mengurus kasus.

Salah seorang hakim, terangnya, membenarkan bahwa ada DPR yang mendatanginya untuk minta membebaskan seseorang.

Namun hakim itu bilang tidak ada cara untuk bebas, harus tetap dihukum.

“Itu hakim yang bagus. Kalau hakim yang tidak bagus, gimana Pak caranya. Bapak punya uang berapa? Kalau hakim yang kenal saya ini bagus, enggak ada caranya dia salah saya hukum,” katanya.

Meski begitu, lanjut Mahfud MD, ada pula juga jaksa yang takut dengan anggota DPR.

Sebab mereka punya kepentingan, misalnya menjadi kepala kejaksaan di suatu wilayah.

Persoalan lain, ungkap Mahfud MD, terkait undang-undang yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.

Saat diserahkan ke Sekretariat Negara, ada kalimat yang hilang.

“Sebelum dikirim sudah ada yang mencoret. Ada dulu soal pasal tembakau yang hilang satu ayat,” katanya.

Selain legislatif, kata dia, lembaga eksekutif juga ditengarai rawan melakukan korupsi.

Misalnya kasus pencucian uang.

“Orang yang ndak ngerti teori pencucian uang, itu Menteri Polhukam itu bohong masa ada pencucian uang sampai Rp 349 triliun,” ujarnya.

Mahfud MD Sentil Anggota DPR, saat Rapat Belagak Galak, di Belakang jadi Makelar Kasus

Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri rapat bersama Komisi III DPR hari ini.

Mahfud MD hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md.

Rapat hari ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun yang sempat diungkap Mahfud.

Mahfud MD hadir dalam rapat ini bersama dengan sekretaris komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda. Adapun anggota komite, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani absen dalam rapat hari ini.

Dalam rapat tersebut, Mahfud menyentil anggota DPR yang kerap ‘galak’ saat rapat bersama penegak hukum.

Namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus (markus).

Sentilan itu disampaikan Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Adapun rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Awalnya, Mahfud MD terus dihujani interupsi oleh para anggota Komisi III DPR RI.

Lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diberikan kesempatan.

“Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud,” ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).

Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.

Dia bilang, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.

Namun, imbuh dia, para anggota DPR itu justru menghadap sesudah rapat untuk menitip kasus atau menjadi makelar kasus (markus).

“Saya kira udah segitu aja. Karena sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nanti dia datang ke kantor Kejagung, titip kasus,” jelas Mahfud.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan interupsi.

Dia pun meminta agar Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu membuktikan ucapannya.

“Saya minta Pak Mahfud, apa memang benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan aja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti,” jelas Habiburokhman.

Mahfud pun menyampaikan dirinya tidak pernah sama sekali menyebut secara spesifik nama anggota DPR RI.

Namun, kasus ini pernah terjadi saat era Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh.

“Kan saya tadi nyebut DPR, gak nyebut saudara. Pada saat itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar abis-abis ditanya seperti ini, dibilang bapak ini seperti Ustaz di kampung maling. Bapak baik tapi di lingkungan bapak jelek. Ingat kan? Itu tanggal 17 Februari,” tegas Mahfud

“Berarti bukan periode ini?” tanya Habiburokhman.

“Bukan,” jawab Mahfud.

“Oh bukan wewenang saya,” jawab Habiburokhman.

Lalu, Habiburokhman kembali mencecar apakah ada anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam makelar kasus dalam periode kali ini.

Dia pun mengaku siap menindaklanjuti jika ada legislator yang terlibat makelar kasus.

“Di periode ini ada gak?” tanya Habiburokhman.

“Saya gak akan sebut. Saya beri contoh di DPR ada yang seperti itu,” jawab Mahfud.

“Kalau ada saya tindaklanjuti,” jelas Habiburokhman.

“Nanti saya beri tahu saudara,” jawab Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) hari ini. Nantinya, rapat direncanakan bakal digelar pada pukul 15.00 WIB.

Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingku

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *