Menelisik Agenda Terselubung soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: H. Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Hajinews.id – Akhir akhir ini lagi musimnya para pemangku jabatan publik minta supaya diperpanjang masa jabatannya. Sebelumnya ada rombongan kepala desa yang melakukan unjuk rasa supaya masa jabatannya yang sekarang enam tahun bisa diperpanjang menjadi Sembilan tahun lamanya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seolah olah tidak mau kalah dengan kepala desa, jabatan presiden melalui orang orang dekatnya juga minta diperpanjang tidak cuma dua periode saja tapi bisa tiga periode agar tidak kalah dengan penguasa Orde baru (orba) yang berkuasa hingga 32 tahun lamanya. Atau masa jabatan Presiden jaman Orde lama (Orla) yang hingga 20 tahun berkuasa. Kalau penguasa Orba dan penguasa Orla saja bisa berkuasa begitu lama, mengapa penguasa sekarang tidak bisa? begitu kira kira alasannya.

Perlombaan untuk memperpanjang masa jabatan juga di ikuti oleh Lembaga negara lainnya seperti misalnya Mahkamah Konstitusi  (MK). Melalui revisi Undang Undang MK, Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga 70 tahun usianya.

Yang paling anyar adalah perpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya empat tahun meminta supaya bisa diperpanjang hingga lima tahun lamanya. “Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Lalu apa kira kira yang menjadi dasar pertimbangan sehingga jabatan Pimpinan KPK diperpanjang masa jabatannya ?, Kejanggalan kejanggalan macam apa yang menyertai keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ? Apakah ada agenda terselubung dibalik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ?

Alasan Perpanjangan

Berawal dari adanya gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, kegaduhan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akhirnya mengemuka. Seperti diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK.

Tapi ternyata terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca-Pemilu 2024. Permohonan tersebut diselipkan pada saat perbaikan permohonan mengenai batas umur minimal Pimpinan KPK.

Mengapa masa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang, menurut Ghufron karena masa jabatan pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun lamanya. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu yaitu lima tahun juga.

“Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron seperti dikutip oleh media.

Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadila di Indonesia.

Selain itu, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku saat ini sebagai mana tertuang dalam Undang Undang NOmor 25 Tahun 2004 yang menganut periodisasi perencanaan pembangunan nasional selama lima tahun secara berjangka.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *