Wah! Pimpinan KPK Menolak Diperiksa Ombudsman, Praswad: Kesekian Kalinya Firli Bahuri cs tak Patuh Hukum

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi sorotan publik.

Teranyar, pimpinan KPK menolak diperiksa atau diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut catatan mantan pegawai KPK, M. Praswad Nugraha sudah kesekian kalinya Firli Bahuri cs tak patuh hukum.

Padahal, menurut Praswad Nugraha, Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Hal ini terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya,” kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, Praswad menilai tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang terjadi tindakan malaadaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK.

Alih-alih menjawab secara subtantif, menurut Praswad, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran.

Terlebih, sambungnya, catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta malaadaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 pegawai KPK pada 2021 silam.

“Penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara,” tandas Praswad.

“Untuk itu, pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, manajemen kepegawaian terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukanlah wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

“Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Cahya Harefa dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Cahya mengatakan, penyelesaian sengketa administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan bermuara pada peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Ombudsman.

Itu sebabnya, Cahya Harefa mengatakan pihak KPK tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman RI terkait laporan Endar Priantoro.

“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebelumnya mengungkapkan laporan Brigjen Endar Priantoro yang diajukan pada 18 April 2023 itu saat ini sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI.

Dari substansinya, Robert menegaskan bahwa laporan Brigjen Endar Priantoro itu termasuk dalam bidang kerja Ombudsman RI.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *