Diresmikan BKN, Batas Usia Pensiun PNS, Bukan 58 Atau 60 Tahun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id– BKN telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi PNS dan masih berlaku di tahun 2023 ini.

Tentu BKN memiliki wewenang menyampaikan tentang batas usia pensiun kepada PNS yang masih bekerja.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bila PNS menerapkan aturan tentang batas usia pensiun maka ia akan diberhentikan secara hormat.

Jadi bila PNS tersebut telah masuk pada batas usia pensiun yang ditetapkan, maka harus segera mengurus pemberhentiannya.

Pemberhentian itu dilakukan pada kepada BKN atau BKD setempat dengan melengkapi beberapa berkas syaratnya.

Tentang batas usia pensiun yang ditetapkan tersebut dapat dilihat pada PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pada pasal 239 disebutkan tentang pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

Batas usia pensiun yang dimaksud dalam peraturan BKN adalah sebagai berikut:

– Bagi 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan juga pejabat fungsional keterampilan

– Bagi 60 tahun bagi pajabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya

– Bagi 65 tahun yang telah memangku jabatan fungsional ahli utama

Untuk batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *