Kudeta Halus Seorang Mantan Presiden!

Kudeta Halus Seorang Mantan Presiden!
Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Akhir akhir ini dengan adanya keputusan yang aneh aneh oleh Lembaga yudikatif seperti MK (Mahkamah Konstitusi) atau MA (Mahkaman Agung) menjadi indikator bahwa Lembaga Lembaga itu nampaknya juga sudah terkontaminasi alias tidak sepenuhnya sterill dari intervensi pihak pihak diluar lembaganya. Mereka hakekatnya petugas partai juga tapi entah dari partai yang mana.

Ketika kekuasaan kader partai yang memiliki jabatan publik itu dikudeta oleh elit partainya maka menjadi punahlah fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Ia kemudian tak ubahnya sosok boneka yang dikendalikan sehingga tidak mempunyai kekuatan apa apa. Kebijakan kebijakan yang diambil tentu saja menyesuaikan dengan petunjuk dari kekuatan yang telah mengkudetanya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kalau sudah begini maka yang paling dirugikan tentunya adalah kepentingan rakyat yang telah memilihnya. Kedaulatan rakyat menjadi tergadai ditangan seorang pejabat publik yang ternyata tidak lebih dari sosok boneka pengendalinya. Semakin banyak kader partai yang menjadi sosok boneka maka akan semakin menjauhkan bangsa ini dari tujuan berdirinya negara yaitu keamanan, keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh warga bangsa.

Bangunan sistem ketatanegaraan juga akan menjadi rusak karena intervensi kekuasaan dari pihak pihak terselubung yang secara formal sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya.

Petugas Partai vs Petugas Rakyat

Harus diakui bahwa semua kader partai yang ingin menduduki posisi jabatan publik seperti sebagai kepala daerah, anggota DPR atau DPRD bahkan Presiden haruslah mendapat restu dari partainya. Sehingga wajar kalau kemudian muncul istilah petugas partai untuk mengidentifikasi status mereka.

Namun patut pula disadari bahwa ketika seorang warga negara direkrut menjadi pejabat publik lewat partai politik tertentu maka secara sadar warga negara tersebut sesungguhnya telah mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun partai politik sesuai ketentuan Pasal 9 UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Jadi meskipun ketika dicalonkan menjadi pejabat publik calon yang bersangkutan berasal dari partai politik sehingga disebut sebagai petugas partai,namun setelah ia terpilih menjadi pejabat publik maka seyogyanya ia tidak lagi berperan sebagai petugas partai karena dalam menjalankan pemerintahan atau kekuasaannya wajib melayani seluruh rakyat tanpa kecuali, baik yang memilih maupun yang tidak memilihnya.
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *