Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



”Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada. Maka, itu akan diikuti pemerintah,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Hajinews.id – Pemerintah menyatakan sangat tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang perpanjangan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perpanjangan masa jabatan kepengurusan KPK tentunya juga berlaku bagi masa jabatan kepengurusan KPK yang sekarang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

”Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting atau yang sekarang ada. Maka, itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menunggu keputusan penerapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Masyarakat diminta menunggu hasil kajian dari Menko Polhukam Mahfud MD. ”Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ujarnya kepada wartawan sebelum bertolak ke Singapura dari Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan

Hasil kajian itulah yang pada Jumat telah dilaporkan oleh Mahfud kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, dan di kalangan ahli ketatanegaraan dan memutuskan mengikuti putusan MK. Namun, Mahfud mengakui bahwa dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK.

Kekurangsepakatan ini, antara lain, karena pemerintah menilai MK inkonsisten dalam keputusannya. ”Ya, misalnya dulu ini, kan, diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun, kok, tiba-tiba diubah sekarang. Ya, kenapa tidak boleh berlaku ke depan saja? Misalnya, dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama gitu,” kata Mahfud.

Ketika melakukan kajian terkait keputusan MK, Mahfud mengaku sudah bertemu dengan para hakim MK pada 29 Mei. ”Terasa inkonsisten, tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK, 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya, kecuali satu karena sedang ke Korea, ” lanjutnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *