”Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada. Maka, itu akan diikuti pemerintah,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Hajinews.id – Pemerintah menyatakan sangat tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang perpanjangan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perpanjangan masa jabatan kepengurusan KPK tentunya juga berlaku bagi masa jabatan kepengurusan KPK yang sekarang.
”Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting atau yang sekarang ada. Maka, itu akan diikuti pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menunggu keputusan penerapan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Masyarakat diminta menunggu hasil kajian dari Menko Polhukam Mahfud MD. ”Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ujarnya kepada wartawan sebelum bertolak ke Singapura dari Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Hasil kajian itulah yang pada Jumat telah dilaporkan oleh Mahfud kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, dan di kalangan ahli ketatanegaraan dan memutuskan mengikuti putusan MK. Namun, Mahfud mengakui bahwa dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK.
Kekurangsepakatan ini, antara lain, karena pemerintah menilai MK inkonsisten dalam keputusannya. ”Ya, misalnya dulu ini, kan, diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun, kok, tiba-tiba diubah sekarang. Ya, kenapa tidak boleh berlaku ke depan saja? Misalnya, dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama gitu,” kata Mahfud.
Ketika melakukan kajian terkait keputusan MK, Mahfud mengaku sudah bertemu dengan para hakim MK pada 29 Mei. ”Terasa inkonsisten, tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK, 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya, kecuali satu karena sedang ke Korea, ” lanjutnya.