Kultum 134: Sedekah Jariyah dan Beberapa Bentuknya (2)

Sedekah Jariyah dan Beberapa Bentuknya
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.id – Kebanyakan dari kita sebagai umat Islam, tentulah sudah pernah mendengar istilah shadaqah jariyah. Sementara kata shadaqah sudah kita pahami makna dan maksudnya, jariyah bisa kita pahami sebagai suatu amalan yang pahalanya tidak akan terputus meskipun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal. Yang demikian ini, karena shadaqah jariyah merupakan sebuah amalan yang pahalanya dijanjikan akan terus mengalir tanpa terputus.

Jadi, secara leksikal bisa dijelaskan bahwa ‘shadaqah jariyah’ itu terdiri atas dua kata, yaitu ‘shadaqah’ yang di-Indonesia-kan menjadi ‘sedekah’ dan ‘jariyah’ yang berarti ‘mengalir’. Di dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan sedekah dengan kosakata yang berbeda-beda, mislanya ‘shidqah’, ‘shodaqoh’ biasanya diartikan sebagai ‘pemberian’ atau bisa juga diartikan sebagai ‘qardhul hasan’, yakni ‘pinjaman yang baik’.

Jadi, orang yang melaksanakan sedekah pada hakikatnya adalah orang yang sudah ‘meminjamkan harta’ mereka kepada Allah. Nantinya, Allah Yang Mahakaya pasti akan mengembalikan pinjaman tersebut tentunya dengan pengembalian yang berlipat ganda.

Sementara kata ‘jariyah’ yang artinya mengalir, dalam hal ini berarati bahwa pahalanya mengalir terus dan tidak akan terputus.

Dalam masyarakat kita, ternyata masih banyak yang merasa bingung tentang perbedaan antara sedekah jariyah dengan wakaf. Mereka sering bertanya, “Apakah di antara keduanya ada perbedaan? Atau merupakah istilah yang sama?” Wakaf pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari sedekah jariyah. Dengan demikian, wakaf ini adalah bentuk dari pelaksanaan sedekah jariyah.

Dari segi arti, wakaf memiliki arti memindahkan hak milik yang asalnya pribadi menjadi milik orang lain atau badan tertentu yang nantinya berguna untuk masyarakat. Biasanya wakaf ini pun nantinya akan ber-atas-nama-kan Allah Subhanahu wata’ala. Intinya, wakaf juga berarti harta yang sudah dipinjamkan kepada Allah untuk kemaslahatan orang banyak.

Meskipun wakaf ini merupakan satu bentuk dari sedekah jariyah, namun bukan berarti bahwa sedekah ini hanya berlaku untuk wakaf saja. Atau berlaku untuk suatu pemberian yang berdasarkan harta kekayaan maupun materi. Jelasnya, sedekah jariyah pun bisa direalisasikan dalam bentuk lainnya. Baik itu materi maupun non materi. Hal tersebut pun tertuang dan dijelaskan dengan gamblang seperti pada hadits berikut ini.

عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ :

قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

كُلُّ سُلَامَـى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ

كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ : تَعْدِلُ بَيْنَ

اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِـيْ دَابَّتِهِ

فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا ، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا

مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ ،

وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَـمْشِيْهَا إِلَـى الصَّلاَةِ

صَدَقَةٌ ، وَتُـمِيْطُ اْلأَذَىٰ عَنِ الطَّرِيْقِ

صَدَقَةٌ. رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap persendian manusia wajib bersedekah pada setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya: engkau berlaku adil kepada dua orang (yang bertikai/berselisih) adalah sedekah, engkau membantu seseorang menaikannya ke atasnya hewan tunggangannya atau engkau menaikkan barang bawaannya ke atas hewan tunggangannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau jalankan menuju (ke masjid) untuk shalat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah (HR. al-Bukhari dan Muslim).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *