Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-Kaesang ?

Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-Kaesang
Ubedilah Badrun
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.id – Pertanyaan dari judul diatas berhubungan dengan pandangan atau upaya yang dilakukan Adhie Massardi untuk melobbi rekannya Ubedilah Badrun agar mencabut pengaduan ke KPK atas dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alasannya adalah bahwa gonjang-ganjing politik Jokowi selama ini berpotensi membahayakan demokrasi. Menurutnya episentrum dari gonjang-ganjing itu adalah pengaduan anak Presiden oleh aktivis pergerakan kampus ke KPK. Adhi berharap bila pencabutan dilakukan maka Jokowi bisa legowo meninggalkan Istana dan kembali ke Solo. Pemilu 2024 dapat berlangsung bebas, jujur dan adil.

Pandangan Adhie Massardi ini dinilai terlalu menyederhanakan masalah dan kurang tepat, karena :

Pertama, pengaduan Ubedilah Badrun bukan bersifat pribadi apalagi sentimen atau berdasarkan kebencian, akan tetapi berangkat dari kepentingan publik. Dugaan korupsi Gibran-Kaesang menurut Adhi sendiri “data, fakta dan dokumen hasil penelitian Ubed atas kasus KKN anak-anak Presiden adalah tepat dan akurat”.

Kedua, pengaduan Ubedilah Badrun bukan kasus perdata atau delik aduan (klacht delict) yang selesai dengan pencabutan. KPK yang telah menerima laporan berdasarkan “data, fakta dan dokumen tepat dan akurat” harus memprosesnya. Jika KPK menghentikan kasus, maka harus beralasan hukum apakah kasusnya bukan pidana atau memang kurang bukti. Bukan berdasar pencabutan dari pengadu atau pelapor.

Ketiga, bila Ubed mencabut pengaduan kepada KPK maka akan berpengaruh terhadap integritas Ubedilah Badrun. Asumsi pengaduan adalah episentrum dari sikap membahayakan demokrasi Jokowi itu belum tentu benar. Demikian juga dampak pencabutan bagi langkah “adil, jujur dan legowo” Jokowi tidak memiliki jaminan dan kepastian. Yang pasti adalah rusaknya integritas seorang Ubedilah Badrun.

Keempat, biarlah Gibran dan Kaesang ditunggu prosesnya di KPK hingga mendapat kepastian hukum. Bila ganjalannya adalah status ayah yang sebagai Presiden, maka pasca lengser nanti baik melalui Pemilu atau sebelumnya proses dugaan korupsi Gibran-Kaesang dilanjutkan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *