Hajinews.id – Pemerintah kembali dibuka ekspor pasir yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah membuka keran ekspor pasir sedimentasi, sedangkan untuk ekspor pasir laut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan di mana berdasarkan regulasi di bidang perdagangan ekspor pasir laut dilarang.
Demikian disampaikan Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR Jakarta, Selasa (13/6/2023).
“Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor,” jelas Arifin.
Arifin menyebut, PP 23 merupakan aturan yang diprakarsai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana salah satu substansinya terkait pembersihan sedimentasi laut.
“Regulasi ini diprakarsai oleh KKP dengan substansi pengaturan antara lain, untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut. Dalam hal dan badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial harus mengajukan IUP,” terangnya.
“Untuk penjualan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minerba,” sambungnya.
Dia melanjutkan, wilayah pembersihan ditentukan oleh menteri kelautan dan perikanan berdasarkan hasil kajian.
“Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri KKP berdasarkan hasil kajian yang tidak boleh masuk dalam wilayah IUP,” katanya.