Ternyata! Suami Puan Maharani Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Nasib suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS.

Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Kuntadi setelah pihaknya menetapkan Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus BAKTI Kominfo.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru dalam bertindak sebelum memiliki alat bukti yang cukup.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” ucapnya.

Dalam dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Happy Hapsoro menguasai 99,99 persen PT Basis Utama Prima.

PT Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Melalui PT Basis Utama Prima, Happy Hapsoro menguasai bisnis lain seperti properti, perhotelan hingga energi.

Misalnya di bidang properti, PT Basis Utama Prima menguasai 45,71 persen saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).

MINA adalah pengelola lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment adalah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Misalnya di bidang properti, PT Basis Utama Prima menguasai 45,71 persen saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).

MINA adalah pengelola lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment adalah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Ketut menambahkan seluruh fakta-fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo itu akan terungkap dalam proses persidangan.

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS. Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sikap Kadin

Muhammad Yusrizki juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan KADIN.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan menyatakan pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Yukki juga menegaskan meski Muhammad Yusrizki sedang berproses di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.

Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

“Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

 

Mengejutkan, Saweran Puluhan Miliar

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang meneriwa “saweran” dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

“Dengan demikian persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yukki dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

 

Mengejutkan, Saweran Puluhan Miliar

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang meneriwa “saweran” dari dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Jumlah saweran yang diberikan tak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun tak dibeberkan lebih rinci pihak penerima saweran tersebut. MAKI hanya memberikan kisi-kisi lokasi.

“Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

“Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung,” kata Boyamin.

Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.

Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.

Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

“Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo,” ujar Boyamin.

Seluruh saweran itu diantar oleh sosok perantara yang diduga telah menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Windy Purnama.

“Setahu ku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima,” ujarnya.

Selain lokasi, Boyamin juga memberi kisi-kisi terkait pihak penerima saweran ini.

Menurutnya, pihak penerima saweran ini semestinya mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Tetapi yang terjadi, mereka justru diduga turut menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut.

“Penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (15/6/2023).

Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menjadi pihak termohon, sebab memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penetapan tersangka perkara BTS Kominfo ini.

Kemudian ada pula Komisi III DPR yang menjadi pihak turut termohon.

“Komisi III DPR RI kan yang mengawasi Kejagung, maksudnya kan bisa ngawasi karena wakil rakyat,” katanya.

Gugatan ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung membuka data-data dan fakta terkait perkara ini.

“Atau paling enggak, ceritanya gitu,” katanya.

Kemudian gugatan juga dimaksudkan agar Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MAKI menduga bahwa penyidikan TPPU pada korupsi BTS Kominfo bakal segera dihentikan. Padahal masih ada nama-nama yang diduga melakukan TPPU namun belum dijerat.

“Diduga Johnny G Plate belum menjadi tersangka pencucian uang,” katanya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *