Hikmah Siang: Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Ilustrasi suasana kuburan (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Apakah benar tidak diperbolehkan untuk shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya?

Benar bahwa terdapat celaan keras bagi orang-orang yang shalat di tempat yang terdapat kuburan. Dari Aisyah dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

لَعْنَةُ اللَّهِ علَى اليَهُودِ والنَّصارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أنْبِيائِهِمْ مَساجِدَ قالت عائشة رضي الله عنها يُحَذِّرُ ما صَنَعُوا

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, ketika mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. Aisyah berkata: “Nabi melarang perbuatan demikian.” (HR. Bukhari no.1330, Muslim no.529).

Dari Jundub ibn Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ.

“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang-orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مِن شرِّ النَّاسِ مَن تُدرِكُه السَّاعةُ ومَن يتَّخذُ القبورَ مساجدَ

“Termasuk seburuk-buruk manusia adalah yang menemui hari kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)” (HR. Ahmad 5/324, Ibnu Hibban 2325, dishahihkan Al-Albani dalam Tahdzirus Sajid hal. 26).

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).

Ini adalah hadits-hadits yang tegas dan gamblang, melarang perbuatan membangun masjid di kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Demikian juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda

اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا

“Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al-Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777).

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita tidak kosong dari ibadah. Dan rumah yang kosong dari ibadah itu seperti kuburan. Sehingga mafhum-nya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memahami bahwa kuburan bukanlah tempat ibadah.

Lanjut baca: https://konsultasisyariah.com/41516-hukum-shalat-di-masjid-yang-ada-kuburannya.html

@fawaid_kangaswad

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *