Kabar Baik Bagi Pensiunan PNS, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Waktu Pencairan Dana Sebesar Rp 10 Juta, Ini Tanggalnya

Melakukan Pembohongan Kepada DPR
Sri Mulyani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kabar baik untuk Pensiunan PNS datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tanggal pencairan dana untuk PNS sebesar Rp 10 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pencairan dana Rp 10 Juta ini diberikan oleh Sri Mulyani untuk pensiunan PNS dengan peraturan yang baru sebagai wujud rasa empati kepada para pensiunan PNS. Jadi tanggal berapa Sri Mulyani resmi memberikan pencairan dana Rp 10 juta ini bagi PNS?

Selain bentuk rasa empati dari Sri Mulyani, pencairan dana sebesar Rp 10 juta ini juga untuk mensejahterakan pensiunan PNS di hari tua.

Pencairan dana Rp 10 juta ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 128/ PMK. 02/ 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasca ditetapkannya PMK Nomor 23 Tahun 2023 oleh Sri Mulyani maka kabar baiknya waktu pencairan dana Rp 10 juta untuk pensiunan PNS telah ada.

Sebagaimana ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4b dan 4c, waktu pencairan dana Rp 10 juta disebutkan dengan rincian sebagai berikut

Dalam hal isteri isteri/ suami meninggal dunia akan diberikan dana sebesar Rp 6 juta dan
Dalam hal anak meninggal dunia akan diberikan dana sebesar Rp 4 juta
Selain ketentuan waktu pencairan dana Rp 10 juta diatas, Sri Mulyani juga akan memberikan dana santunan bagi Pensiunan PNS yang meninggal dunia Rp 8 juta.

Sehingga bunyi PMK tersebut menjelaskan jika dana tambahan Rp 10 juta dari Sri Mulyani merupakan bagian dari asuransi kematian atau Askem bagi pensiunan PNS.

Artinya, dari segi waktu pencairan dana Rp 10 juta tersebut hanya dapat dilakukan pencairan jika peserta pensiunan PNS mengalami peristiwa kematian pada anggota keluarganya.

Anggota yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah suami, istri dan anak pensiunan PNS.

Jika suami atau istri dan anak meninggal dunia secara bersamaan, maka dana Askem tersebut dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4b dan 4c.

Dengan besaran nominal Rp 6 juta dan ditambah Rp 4 Juta sehingga jumlahnya sebesar Rp 10 juta bagi pensiunan PNS.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan ini telah berlaku sejak tanggal 01 April 2023.

Dana Askem tersebut merupakan asuransi kematian berupa uang santunan yang dapat dicairkan oleh pensiunan PNS Ketika mengalami kedukaan (peristiwa kematian).

Demikian informasi terkait waktu pencairan dana Rp 10 juta untuk pensiunan PNS yang ditetapkan sejak 1 April 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *