Hikmah Malam: Fikih Mengantar Jenazah Ke Makam

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hendaknya bersegera untuk memakamkan mayit, tidak menundanya terlalu lama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)

Membawa mayit ke pemakaman
Ket
ika mayit telah dimandikan, dikafani, dan telah disalatkan, maka ia dibawa ke pemakaman. Ulama sepakat bahwa hukumnya fardu kifayah bagi kaum muslimin untuk membawa mayit ke pemakaman. Penduduk suatu kaum berdosa jika ada yang meninggal di tengah mereka dan tidak dibawa ke pemakaman.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

حمل الجِنازَة فرض كفاية ولا خلاف فيه

“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu‘, 5: 270)

Dan yang dianjurkan adalah jenazah dibawa langsung oleh orang-orang, bukan dengan kendaraan. Namun, boleh membawanya dengan kendaraan jika ada kebutuhan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama adalah membawa jenazah dengan keranda. Karena dengan demikian, para pengiring akan secara langsung membawa jenazah. Karena ketika iring-iring jenazah melewati pasar, mereka akan mengetahui itu adalah jenazah dan mereka akan mendoakannya. Demikian juga akan lebih jauh dari perasaan berbangga dan sombong. Kecuali jika ada kebutuhan atau dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan. Semisal ketika sedang hujan, atau panas yang sangat terik, atau dingin yang sangat dingin atau karena sedikitnya orang yang mengiringi jenazah.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 166)

Mengiringi jenazah ke makam
Ula
ma 4 mazhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak sesama muslim ada lima: (1) membalas salamnya, (2) menjenguknya ketika ia sakit, (3) mengikuti jenazahnya yang dibawa ke pemakaman, (4) memenuhi undangannya, dan (5) ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

“Hak sesama muslim itu ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “(1) Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. (2) Jika ia mengundangmu, maka penuhilah. (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia. (4) Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan ‘yarhamukallah’. (5) Jika ia sakit, maka jenguklah ia. (6) Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no. 2162)

Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا

“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun, kami tidak dilarang dengan tegas.” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/82349-fikih-pengurusan-jenazah-3-mengantarkan-jenazah-ke-makam.html

@fawaid_kangaswad

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *