Nasib Firli Bahuri, Kapolda Irjen Karyoto Ungkap Terbuka Kemungkinan Diperiksa

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Babak baru kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM hingga nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut.

Polda Metro Jaya memastikan tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan teknik yang digunakan pihaknya berbeda dengan Dewas KPK.

Sebab, Dewas KPK hanya mengusut persoalan etik, sedangkan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyangkut persoalan pidana.

“Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Meski begitu, Karyoto tetap menghormati keputusan Dewas KPK soal tidak ada pelanggaran etik dengan tidak adanya cukup bukti dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia bahkan mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mendiskusikan perkara ini.

“Kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak’, Dewas bilang ‘temuan kami seperti ini’. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya,” ungkap Karyoto.

 

Pemeriksaan Firli Bahuri

Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.

“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak menjelaskan bahwa Dewas turut tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.

“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” terang Tumpak.

 

Pak Firli Disebut

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.

Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: ‘Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli’.

“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” terang Tumpak.

 

Pak Firli Disebut

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.

Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: ‘Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli’.

Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite.

KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite.

Ia pun sempat diperiksa KPK.

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.

Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

“Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” ungkapnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Pegawai KPK Sudah Diperiksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghormati apa yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2023).

Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa pegawai KPK sudah ada yang diperiksa Polda terkait penyidikan itu pada pekan lalu.

Namun, identitas pegawai tak disebutkan.

Ali menambahkan, KPK berharap Polda bisa segera memproses hukum pelaku yang diduga terlibat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan ini.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *