Jangan Memperalat Mahasiswa di Jawa Barat

Jangan Memperalat Mahasiswa di Jawa Barat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.id – HUT Mega Bintang yang diadakan di Solo tanggal 11 Juni 2023 dengan menghadirkan tokoh-tokoh untuk membahas tema “Rakyat Bertanya Kapan People Power ?” semestinya selesai dengan selesainya acara tersebut. Akan tetapi ternyata tidak. Baru baru ini ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila konon telah melaporkan para pembicara dalam acara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yang dilaporkan katanya adalah Moedrick Sangidu, HM Amien Rais, M Rizal Fadillah, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Muhammad Taufik, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman dan Ahmad Khozinuddin. Kesembilan orang tersebut menjadi pembicara dalam acara Mega Bintang di Solo.

Terkesan “Laporan” tersebut mengada-ada karena di samping mengundang permasalahan hukum juga dapat menimbulkan implikasi politik yang lebih besar.

Berita yang beredar di medsos tidak menunjukkan kejelasan Laporan itu teregister di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Benarkah telah diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat ? Kepolisian Daerah Jawa Barat biasanya mampu menjaga wibawa dan integritasnya.

Empat masalah hukum yang dapat dicatat atas hal ini, yaitu :

Pertama, siapa dan apa legal standing pelapor yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila tersebut. Apakah lembaga berbadan hukum, dibuat mendadak atau abal-abal ? Bagi yang tinggal di Jawa Barat bertahun-tahun apalagi aktivis dipastikan belum pernah mendengar adanya Aliansi Mahasiswa seperti itu. Pancasila mana yang sedang mereka perjuangkan. Dahulu DN Aidit juga menyatakan dirinya “Membela Pantjasila”.

Kedua, peristiwa yang dilaporkan terjadinya itu adalah di Kota Solo Jawa Tengah bukan di Bandung atau daerah Jawa Barat lainnya. Nah adik-adik Mahasiswa, semestinya kalian itu melapor nya di Polres Solo atau Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ini berdasarkan asas “locus delicti” dalam hukum pidana. Bukan perkara perdata yang bebas memilih tempat kedudukan Pengadilan berdasarkan tempat tinggal salah satu Tergugat.

Ketiga, people power itu sama dengan aksi unjuk rasa rakyat yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Konstitusional. Menyeru perbuatan yang konstitusional tidak melanggar hukum, apalagi makar. Minta Presiden mundur atau dimundurkan juga konstitusional, nak. Sebaiknya baru menjadi mahasiswa jangan bergaya penguasa. Ngeri masa depan bangsa ini jika mahasiswa sudah menjadi buzzer.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *