Irjen Karyoto Melawan Amukan Badai di Polri, bukan Balas Dendam kepada Firli

Irjen Karyoto Melawan Amukan Badai di Polri
Irjen Pol Karyoto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Laksma Ir. Fitri Hadi S, MAP, Analis Kebijakan Publik

Hajinews.id – POLISI tembak polisi di rumah polisi yang mati CCTV atau kasus Sambo benar-benar telah meluluhlantakan kepercayaan publik tentang penegakan hukum di Indonesia oleh POLRI. Atas kasus tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupun di Provos Mabes Polri. Begitu besarnya jumlah anggota Polri yang diperiksa pada kasus Sambo ini tidak dapat dikatakan lagi sebagai perbuatan oknum, tapi benar-benar melibatkan institusi Polri yang di bawah kendali Sambo.

Masih dengan panasnya pemberitaan kasus Sambo, institusi Polri kembali dicoreng oleh ulah perwira tinggi POLRI Teddy Minahasa yang menjadi bandar narkoba dengan menjual barang bukti narkoba. Bayangkan para petingginya saja berperilaku seperti itu, bagaimana dengan bawahan yang menjadi binaannya? Ibarat sebuah gunung es di tengah Samudra, yang tampak permukaanya saja, di bawah permukaan jauh lebih besar lagi.

Tragedi stadion Kanjuruhan Malang serta rekayasa penegakan hukum lainnya oleh POLRI menimbulkan tanya masih adakah orang baik ditubuh POLRI?

Independensi POLRI kini diuji dengan kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM yang tengah diusut Polda Metro Jaya disebut sudah naik penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. “Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Pol Karyoto SH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Polisi sudah menemukan ada peristiwa pidana pada kasus kebocoran informasi di Kementrian ESDM tersebut, ini artinya polisi tinggal mencari dan membuktikan siapa pelaku pembocoran dokumen tersebut. Sebagai dokumen rahasia tentunya dokumen itu dipegang atau diketahui oleh orang tertentu saja. Pada orang orang tertentu itulah dapat dilacak siapa yang membocorkannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *