Arab Saudi Mendeportasi 159.188 Orang Tanpa Izin Resmi Berhaji

Arab Saudi Mendeportasi 159.188 Orang Tanpa Izin Resmi Berhaji
Arab Saudi Mendeportasi 159.188 Orang Tanpa Izin Resmi Berhaji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Otoritas keamanan Arab Saudi mendeportasi 159.188 warga selama musim haji saat ini karena mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi Mohammad Al Basami mengumumkan bahwa 5.868 pelanggar adalah orang asing di bawah peraturan keamanan tempat tinggal, pekerjaan dan perbatasan Kerajaan yang ditangkap di kota suci Mekkah di Arab Saudi karena mereka berencana untuk lakukan Ritual haji tak sah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk mengamankan musim haji di dan sekitar Mekkah, dengan jumlah jamaah kembali ke tingkat pra-pandemi.

Al Bassami, yang mengepalai komite keamanan haji, mengatakan kepada surat kabar Okaz bahwa 109.118 kendaraan dikembalikan ke pintu masuk Mekkah karena melanggar aturan haji. Ia juga berhasil mengungkap 83 sindikat haji palsu.

Komite militer , yang berjaga di pos pemeriksaan di pintu masuk Mekkah, bertugas mengeluarkan keputusan administratif di tempat terhadap pelanggar aturan haji dan orang yang mengangkut jamaah tanpa izin resmi.

Pengangkutan jemaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam dengan denda sebesar 10.000 riyal per jamaah atau penjara selama 15 hari. Bagi warga asing adalah deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pembawanya adalah orang asing.

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita, dan nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal per jamaah dan dipenjara selama dua bulan dengan pelanggar dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal per orang, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.

Sumber: sindo

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *