Keras! DPR Minta Penerima BLBI Diperiksa dari Anak, Cucu hingga Cicit

Keras! DPR Minta Penerima BLBI Diperiksa dari Anak, Cucu hingga Cicit
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — DPR RI meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menelusuri tiga tingkat keturunan dari penerima BLBI.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, waktu Satgas BLBI yang hanya tinggal 5 bulan lagi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Apa yang diharapkan? Kalau mau Satgas BLBI memberlakukan (pemeriksaan) tiga turunan tingkat dari para penerima BLBI tersebut dari anak, cucu, cicit. Dari mana? dari KTP, NPWP, Paspor dan Rekening,” ujar Kamrussamad dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Kamrussamad masih mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret 2023 lalu.

Menurut dia, jika seluruh dokumen yang diterbitkan oleh negara, yang berkaitan dengan penerima BLBI dalam hal ini Lidya san Atang harus betul-betul dilihat.

“Satu, koridor di bawah keturunan tiga tingkat sampai cicitnya, sampai kapan? sepanjang dia tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara bahwa dia tidak boleh mendapat pelayanan dari negara,” tegas dia.

Kamrussamad pun sudah menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi XI dengan Satgas BLBI, jika ingin sungguh-sungguh maka dengan 4 dokumen tersbut yakni KTP, NPWP, Paspor dan Rekening bank.

Sebagai informasi, kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp30,67 triliun hingga akhir Mei lalu. Realisasi tersebut baru setara dengan sekitar 27,76% dari target Rp110,45 triliun.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *