Waspada! Ini 8 Macam Obat Tradisional yang Bisa Merusak Ginjal dan Hati

Obat Tradisional yang Bisa Merusak Ginjal dan Hati
obat tradisional ilegal
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini menemukan beberapa obat tradisional ilegal. Dimana obat tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya.

Tak main-main, penyakit yang dimaksud menyerupai kerusakan hati dan ginjal. Nyatanya, obat ini masih dijual bebas di pasaran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur BPOM Penny K Lukito melaporkan melalui akun Instagram @asumsico bahwa obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Pada tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Bahkan ada BKO.

Mirisnya, kandungan BKO tersebut bisa memicu kerusakan organ dalam tubuh seseorang. Ditambahkan oleh Penny, BPOM telah memastikan tidak adanya izin edar untuk obat tradisional tersebut.

Sehingga, obat-obatan tersebut tidak terjamin bermanfaat, memiliki khasiat dan bermutu. Berikut 8 daftar obat tradisional yang berbahaya untuk dikonsumsi.

  • Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Minyak Lintah Papua ( Sumatera, Bali dan Kalimantan) tanpa izin edar.
  • Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Montalin (ditemukan hampir di seluruh Indonesia) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  • Xiang Ling (Jawa, Kalimantan dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Tolong jangan konsumsi obat-obatan tradisional yang ada di atas, yah, jika tak ingin penyakit berbahaya mengintai tubuh.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar