256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Terdapat Transaksi Triliunan Rupiah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disinyalir memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda.

Transaksi di 256 rekening tersebut jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam waktu lima tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) Natsir Kongah membenarkan hal tersebut. Kini PPATK sedang mendalami hal tersebut.

“Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda,” kata Natsir dilansir dari laman Tribun, Rabu(5/7).

Sumber uang yang diperoleh Panji Gumilang tersebut berasal dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia(NII). Uang yayasan juga ada yang dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.

Ditanya soal hal tersebut, Natsir mengaku masih terus melakukan pendalaman. “Masih kita dalami masih berproses,” ujarnya.

Sementara itu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi membenarkan sudah membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. “Iya benar(dibekukan),” ujar Ivan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Identitas tersebut, kata Mahfud, diantaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud juga mengatakan, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu, kata Mahfud, ia juga menguasai 33 rekening atas nama institusi. “Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah.

Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang. Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) tersebut juga mengaku memiliki bukti dokumen yang mengungkap pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

Diketahui, NII merupakan salah satu organisasi islam yang disebut memiliki paham radikalisme. NII juga menjadi organisasi yang telah masuk ke dalam organisasi terlarang oleh pemerintah.

“Ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” kata Mahfud.

Ia menuturkan bahwa munculnya ponpes Al Zaytun juga tidak terlepas dari pengaruh NII. Bagi Mahfud, hal itu semua juga tercatat dalam sejarah negara.

“Kami akan terus monitor NII itu, karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII,” jelasnya.

Mahfud mengakui bahwa seiring berkembangnya zaman semakin berkurang pengaruh NII di ponpes Al Zaytun.

Kekinian, ponpes itu telah berubah menjadi lembaga pendidikan pada umumnya.

“Sekurangnya yang dapat kita liat kurangnya lembaga pendidikan biasa, tetapi dibalik itu semua yang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya disitu (NII),” jelasnya.

Namun begitu, Mahfud menegaskan pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mendalami paham radikalisme di Ponpes Al-Zaytun.

“Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan ponpes Al Zaytun yang terafiliasi dengan NII hanyalah sejarah.

“Afiliasi itu kan sejarah ya. Kita kan tidak bisa menghukum sejarah. Kalau bapak saya ada masalah, masa saya mau dihukum? Kan kita tidak bisa menghukum sejarah,” kata Komjen Rycko.

Rycko menuturkan bisa saja ponpes Al Zaytun tidak lagi terafiliasi dengan NII.

Dia menyatakan BNPT bakal mendalami apakah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu masih terpapar NII di situasi sekarang.

“Yang kita lihat adalah sekarang situasi sekarang ini dengan menggunakan perangkat dan sistem hukum kita yang ada saat ini.

Sejarah itu menunjukkan memang mereka ada afiliasi pada waktu itu, tapi itu sejarah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rycko menambahkan BNPT tidak akan menindak ponpes Al Zaytun jika tidak ada aturan maupun mengajarkan paham radikalisme.

Namun hingga kini, Ponpes Al Zaytun masih dalam proses pendalaman.

“Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi,” pungkasnya.

Bareskrim Polri juga membuka peluang soal adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Meski begitu, Djuhandhani tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Panji berdasar penyidikan yang ada.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh terhyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani.

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tidak Dibubarkan

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengungkapkan Pemerintah kemungkinan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Ma’ruf, Pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pembinaan ini, kata Ma’ruf, dilakukan agar para santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dapat mengeyam pendidikan yang baik.

“Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka (santri) tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar maupun juga karena dalam sistem kita berbangsa bernegara,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf mengakui saat ini sejumlah masyarakat menuntut pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun akibat dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *