Hajinews.id – Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI, mengajukan permintaan kepada polisi agar dihilangkan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini untuk mencegah perpanjangan SIM menjadi jalan bagi polisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Benny menyarankan agar SIM milik masyarakat berlaku seumur hidup.
Karena membatasi masa berlaku kartu SIM hingga lima tahun membuka kemungkinan Pungli untuk memperpanjang kartu SIM.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM,” ucapnya.
Meskipun mendukung adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, Benny menekankan pentingnya konsistensi kepolisian dalam menerapkan aturan ujian SIM.
Benny berpendapat bahwa jika seseorang ingin memperoleh SIM jenis A untuk pengendara sepeda motor, maka harus ada ujian yang diawasi dengan ketat.
“Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup, tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” katanya.
Benny juga mengharapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk memiliki data yang akurat mengenai jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data ini harus mencerminkan jumlah masyarakat yang memiliki SIM setiap tahunnya.
Benny mengungkapkan kekhawatirannya karena selama ini Korlantas tidak memiliki data yang sesuai dengan harapan tersebut.
“Bapak Kakorlantas juga juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya, ada enggak datanya itu. Saya takut enggak punya data, atau datanya tidak akurat,” pungkasnya. (*)