Apakah Boleh Merayakan Tasyakuran setelah Naik haji? Inilah hukumnya

tasyakuran sepulang haji
tasyakuran sepulang haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Merayakan tasyakuran biasanya menjadi tradisi bagi seseorang yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji. Apakah diperbolehkan dalam Islam mengadakan tasyakuran setelah haji? Simak pembahasannya di bawah ini.

Setelah serangkaian ibadah haji di kota Mekkah dan Madinah, jemaah haji Indonesia berangsur-angsur kembali ke tanah air. Sesampainya di tanah air, masyarakat biasanya menggelar tasyakuran

Tasyakuran tersebut digelar sebagai ungkapan rasa syukur atas keberhasilan pelaksanaan rukun Islam yang kelima, yang prosesnya tidak mudah. Kegiatan ini merupakan tradisi yang dilakukan umat Islam secara turun temurun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Akan tetapi, apa sebenarnya arti tasyakuran? Bolehkah mengadakan tasyakuran sepulang haji? Berikut pembahasannya.

Apa Itu Tasyakuran?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa tasyakuran merupakan acara selamatan untuk bertasyakur. Tasyakur sendiri merupakan kegiatan bersyukur atau berterima kasih kepada Allah SWT.

Tasyakuran yang dilakukan oleh jemaah haji ketika pulang ke Indonesia biasanya diadakan dengan mengundang saudara dan para tetangga. Dalam acara tersebut, para hadirin akan meminta doa dari jemaah yang baru pulang sekaligus menikmati hidangan yang telah disiapkan oleh tuan rumah.

Selain itu, jemaah haji yang baru pulang tersebut juga akan membagikan oleh-oleh khas haji seperti air Zamzam, sajadah, tasbih, dan oleh-oleh lainnya. Di sejumlah daerah, momen tasyakuran tersebut juga disertai pernak-pernik sesuai tradisi setempat yang menambah kemeriahan tasyakuran.

Bolehkah Mengadakan Tasyakuran Sepulang Haji?

Hukum Tasyakuran Sepulang Haji

Mengutip laman NU Online, mengadakan tasyakuran sepulang haji hukumnya adalah sunnah. Selain itu tasyakuran sepulang haji juga disebut sebagai naqi’ah, yaitu mempersembahkan hidangan untuk menyambut kedatangan seseorang.

Sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (4/400) berikut ini:

يستحب النقيعة، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له

Artinya: “Disunnahkan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain.”

Dalil Tasyakuran Sepulang Haji

Penjelasan an-Nawawi tersebut didasarkan pada hadits Nabi berikut ini:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً ” رواه البخاري

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih unta atau sapi.” (HR Bukhari).

Selain itu, disebutkan pula dalam hadits lain riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Ja’far, yakni:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا .فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ . قَالَ : فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ

Artinya: “Jika Nabi SAW pulang dari safar, kami menyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain, lalu beliau menggendong salah satu di antara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau, hingga kami masuk kota Madinah.” (HR Muslim)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa boleh mengadakan tasyakuran sepulang haji. Karena hal tersebut hukumnya sunnah sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi di atas.

Demikian jawaban atas pertanyaan bolehkah mengadakan tasyakuran sepulang haji. Semoga bermanfaat, Lur!

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *