Polemik JIS Berpotensi Mengarah Pada Gugatan Hukum

JIS Salah Satu Dari 10 Stadion Termegah di Dunia
JIS. Foto: PAKINDRO
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pada Maret 2021, Dominion Voting System Corp (Dominion), perusahaan yang memproduksi perangkat keras dan lunak pemungutan suara elektronik (electronic voting system) yang berpusat di Kanada dan Amerika Serikat (AS), melakukan gugatan pencemaran nama baik (defamation lawsuit) terhadap Fox News Channel dan perusahaan induknya, Fox Corporation.

Dominion menuntut ganti kerugian sebesar US$1,6 miliar akibat tuduhan palsu dan aneh (false and outlandish allegation claim) yang dilakukan oleh para host dan tamu di acara Fox News Channel pada November 2020-Januari 2021, bahwa Dominion dituduh telah terlibat dalam upaya manipulasi perhitungan suara sehingga pemilih Presiden Trump hilang atau berkurang, yang kemudian menjadi dalih penyebab kekalahannya dalam pilpres AS 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menjelang proses persidangan kasus tersebut, pada April 2023, Fox News memutuskan untuk melakukan settlement dengan membayar pihak Dominion sebesar US$787,5 juta (sekitar Rp11,8 triliun) atau hampir 2/3 dari keuntungan bersih tahunan Fox Corporation. Berita tersebut disambut gembira oleh masyarakat AS dan dianggap sebagai salah satu kemenangan besar demokrasi bahwa news channel harus menyampaikan berita dan informasi yang benar sehingga masyarakat mendapatkan berita dan informasi yang objektif tentang peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.

Belajar dari kasus hukum di atas, pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Khususnya dalam polemik renovasi JIS, di mana pernyataan-pernyataan para pejabat pemerintah tentang JIS berpotensi melawan hukum, atau memicu gugatan hukum yang tidak saja akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, tetapi juga bisa berakibat pada kerugian finansial yang sangat besar.

Pernyataan JIS tidak berstandar FIFA

Kebutuhan stadion sepak bola berstandar internasional untuk melaksanakan Piala Dunia Sepak Bola U-17 mengantarkan JIS sebagai pilihan yang tak terhindarkan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, JIS harus direnovasi. Untuk itu, Menteri PUPR, Menteri BUMN yang juga Ketua PSSI, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Penjabat Gubernur DKI Jakarta melakukan pengecekan dan sekaligus kunjungan lapangan ke lokasi JIS.

Dalam kunjungan tersebut, para menteri itu kompak mengatakan bahwa JIS tidak memenuhi standar FIFA. Bahkan, Menteri PUPR dengan merujuk pada pendapat yang disebut sebagai ahli agronomi menyatakan bahwa rumput di lapangan JIS akan diganti secara keseluruhan karena tidak sesuai dengan standar FIFA.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena dianggap sebagai pernyataan sepihak yang tidak memiliki dasar yang kuat. Pernyataan itu dapat dinyatakan tidak objektif karena pengecekan dan evaluasi JIS tidak dilakukan secara komprehensif berdasarkan dokumen masterplan yang ada. Namun, hanya pada bagian-bagian tertentu saja yang juga belum pasti kebenarannya.

Penilaian dilakukan dengan sangat singkat, dan tidak didasarkan pada penilaian yang profesional, karena tidak dilakukan oleh seseorang atau tim profesional yang memang ahli di bidang pembangunan stadion sepak bola internasional. Penilaian tentang rumput JIS dilakukan oleh seorang kontraktor pengadaan rumput, yang berpotensi menimbulkan conflict of interest (CoI) karena ditengarai akan ikut serta dalam rencana proyek penggantian rumput lapangan JIS tersebut. Proses penilaian itu, dikatakan merujuk pada standar FIFA yang tidak dilakukan oleh para profesional yang ditunjuk secara resmi oleh pihak FIFA sendiri.

Merusak reputasi korporasi

Akibat pernyataan dari para pejabat yang tidak memiliki dasar yang kuat tersebut, yang kemudian disebarkan oleh banyak pihak melalui media sosial dan media lainnya, telah berpotensi menimbulkan kerugian berupa rusaknya reputasi perusahaan yang terlibat dalam pembangunan JIS tersebut, khususnya Buro Happold, sebuah perusahaan konsultan pembangunan stadion sepak bola internasional ternama dengan pengalaman yang sangat banyak dalam pembangunan stadion sepak bola di berbagai negara di dunia. Termasuk di dalamnya Stadion Tottenham Hotspur, Ettihad Stadium, Emirate Stadium, Education City Stadium Qatar, dll.

Padahal, pembangunan JIS sebagaimana disampaikan pihak Jakpro telah mengikuti FIFA guidelines, antara lain melalui tahap prakonstruksi, mempertimbangkan safety dan security, tersedianya area parkir di dalam dan di luar stadion, adanya playing area, ruang player and match official, dan fasilitas kenyamanan untuk penonton. Selain itu, fasilitas hospitality, fasilitas untuk awak media, lighting dan power supply dan communication, serta area tambahan.

Potensi melawan hukum

Apabila pernyataan para pejabat yang mengatakan JIS tidak berstandar FIFA tidak objektif atau tidak akurat, yang kemudian disebarkan oleh pihak-pihak lain secara sengaja melalui berbagai media, termasuk media sosial, maka hal tersebut berpotensi melawan hukum atau memicu terjadinya perbuatan melawan hukum.

Pertama, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 yang menetapkan lima unsur yang harus dipenuhi untuk suatu pencemaran nama baik (defamation), yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat. Kedua, konsekuensi pidana, sesuai dengan Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buro Happold sendiri sebagai perusahaan yang berkantor pusat di Inggris, yang memiliki aturan yang jelas tentang pencemaran nama baik (defamation) yang diatur dalam Defamation Act 2013. Bagian (Section) 1 Paragraf 1 UU tersebut menyatakan bahwa A statement is not defamatory unless its publication has caused or is likely to cause serious harm to the reputation of the claimant.

Adapun Paragraf 2 menyatakan For the purposes of this section, harm to the reputation of a body that trades for profit is not ‘serious harm’ unless it has caused or is likely to cause the body serious financial loss. Suatu tindakan defamatory (pencemaran nama baik) terpenuhi dapat dibuktikan dengan rusaknya reputasi perusahaan yang salah satu indikatornya ialah kerugian secara finansial.

UU ini juga mengatur kemungkinan gugatan kepada pelaku yang tidak berdomisili di wilayah Inggris, yang diatur dalam Bagian 9 tentang aturan yurisdiksi, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Soriano vs Forensic News LLC yang mengadili kasus pencemaran nama baik antara penggugat yakni Walter Soriano, seorang warga Inggris, melawan tergugat yang terdiri atas media Forensic News LLC dan 4 orang yang berkebangsaan Amerika Serikat.

Selain soal pencemaran nama baik, apabila pernyataan para menteri dianggap tidak akurat, yang kemudian dijadikan dasar untuk renovasi JIS, maka renovasi tersebut tidak akan mendatangkan manfaat bagi rakyat dan akan dianggap sebagai pemborosan keuangan negara. Ini akan menjadi suatu ironi yang terjadi pada saat negara sedang berjibaku mengatasi utang pemerintah yang semakin menumpuk.

Perlu koreksi dan klarifikasi

Potensi gugatan hukum yang bisa timbul akibat pernyataan para menteri tentang JIS tersebut harus segera diantisipasi. Untuk itu, para pejabat terkait harus melakukan klarifikasi dan koreksi atas pernyataan bahwa JIS tidak berstandar FIFA, juga pernyataan lainnya yang berpotensi melawan hukum, sehingga potensi gugatan hukum dapat dihindari dan energi bangsa dapat digunakan untuk kegiatan lain yang lebih produktif dan berkualitas.

Jika dianggap perlu, PSSI dapat segera mendatangkan FIFA untuk memberikan penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, profesional, dan komprehensif, sehingga polemik tentang standardisasi JIS dapat segera diakhiri, dan proses persiapan perhelatan Piala Dunia Sepak Bola U-17 dapat dilaksanakan secara maksimal.

Renovasi suatu stadion olahraga adalah hal yang lazim adanya agar masyarakat tetap bisa menggunakan, merasakan, dan menikmatinya sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Hendaknya, para pejabat yang bertanggung jawab mengurus olahraga tidak membawa olahraga ke ranah politik dan mengumbar pernyataan yang kontraproduktif yang tidak ada relevansinya dengan olahraga.

Pernyataan para tokoh menjelang perhelatan Piala Dunia Sepak Bola U-20 yang akhirnya batal sangat jelas, “Jangan mencampuradukkan olahraga dan politik.” Para menteri, pejabat negara dan yang setingkat dengan itu harus konsisten untuk memisahkan dengan tegas antara olahraga dan politik agar sportivitas olahraga tetap terjaga, tidak terganggu oleh kepentingan jangka pendek dalam perebutan kekuasaan.

Di samping itu, konsekuensi hukum sebagaimana kasus Dominion Voting System vs Fox News and Fox Corp perlu menjadi pelajaran agar kita tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

Tahun ini, Indonesia telah gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20, kita gagal menjadi tuan rumah piala dunia voli pantai, dan mungkin akan batal menghelat World Superbike di Mandalika. Jika Piala Dunia U-17 ini tidak sukses atau bahkan gagal, mau ditaruh di mana lagi wajah Indonesia?

tiser :

Tahun ini, Indonesia telah gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20, kita gagal menjadi tuan rumah piala dunia voli pantai, dan mungkin akan batal menghelat World Superbike di Mandalika. Jika Piala Dunia U-17 ini tidak sukses atau bahkan gagal, mau ditaruh di mana lagi wajah Indonesia?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *