Resmi! Juli 2023 Sri Mulyani Umumkan Tunjangan PNS Golongan I II III IV Naik? Simak Besarannya

Foto: Tribunews
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV secara resmi mengalami kenaikan.

Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan PNS tersebut beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tahukah Anda bahwa pengumuman kenaikan tunjangan PNS telah dilakukan sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS yang direncanakan pada Agustus 2023 mendatang.

Informasi ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Meskipun sudah disahkan dan diumumkan secara resmi, implementasi kenaikan tunjangan PNS ini baru akan berlaku pada tahun 2024.

Oleh karena itu, untuk tahun 2023 saat ini masih menggunakan aturan yang telah disahkan sebelumnya pada tahun 2022.

Menkeu Sri Mulyani telah secara resmi menaikkan tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV beberapa waktu yang lalu.

Tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV ini telah disahkan lebih awal oleh Menkeu Sri Mulyani daripada pengumuman kenaikan gaji pokok yang akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Meskipun tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV telah disahkan tahun ini, implementasinya baru akan berlaku pada tahun 2024.

Dengan demikian, tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV seperti yang telah disebutkan di atas masih menggunakan ketentuan yang telah disahkan sebelumnya, yaitu pada tahun 2022.

Harap dicatat bahwa tunjangan yang dimaksud adalah dalam bentuk uang tambahan, bukan beras, pulsa, atau bentuk lain selain uang.

Peraturan mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, rincian uang tambahan dijelaskan sebagai berikut:

PNS golongan I: Rp18 ribu per jam

PNS golongan II: Rp24 ribu per jam

PNS golongan III: Rp30 ribu per jam

PNS golongan IV: Rp36 ribu per jam

Uang tambahan di atas merupakan uang lembur yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang terpaksa melakukan jam kerja tambahan pada hari yang bersangkutan.

Uang lembur untuk tahun 2023 terdapat dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Rincian besaran uang lembur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

PNS golongan I: Rp13 ribu per jam

PNS golongan II: Rp17 ribu per jam

PNS golongan III: Rp20 ribu per jam

PNS golongan IV: Rp25 ribu per jam

Uang lembur di atas merupakan uang lembur yang masih berlaku hingga akhir tahun 2023.

Selain uang lembur, PMK terbaru Nomor 49 Tahun 2023 juga mencantumkan tunjangan berupa uang makan lembur dengan besaran sebagai berikut:

PNS golongan I: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

PNS golongan II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

PNS golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

PNS golongan IV: Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Uang makan lembur tersebut dapat dicairkan setiap bulan dengan mengalikan uang makan lembur per hari dengan total hari kerja sebanyak 22 hari per bulan.

Perlu diketahui bahwa uang makan lembur yang berlaku untuk tahun 2024 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang berlaku pada tahun 2023 ini.

Dengan kata lain, uang makan lembur tahun 2024 nanti tidak mengalami kenaikan.

Sebagai tambahan informasi, PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mencantumkan uang tambahan untuk TNI POLRI, yaitu uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.

Berbeda dengan pegawai negeri sipil, uang lauk pauk TNI POLRI ini dikalikan dengan 30 hari kalender dalam satu bulan, sehingga per bulannya TNI POLRI bisa mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp1.800.000.

Namun, perlu diketahui bahwa ini berarti tidak ada kenaikan uang lauk pauk untuk TNI POLRI dalam tahun anggaran 2024 nanti.

Seperti yang diketahui, terakhir kali uang lauk pauk TNI POLRI dinaikkan pada tahun 2018 sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PB/2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

Demikianlah informasi mengenai kenaikan tunjangan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV berupa uang lembur yang secara resmi diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani sebelum pengumuman kenaikan gaji pokok yang direncanakan pada tanggal 16 Agustus 2023.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *