Dari Petisi 50 ke Petisi 100

Dari Petisi 50 ke Petisi 100
Soeharto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Sekarang, lebih dari 40 tahun berselang gerakan petisi muncul lagi. Kali ini jumlah petisiwannya naik dua kali lipat menjadi 100 orang.

Mereka datang dari bermacam latar belakang. Di antara mereka ada 11 jenderal purnawirawan dan 1 orang kolonel. Salah satunya ialah Tyasno Sudarto, jenderal high profile yang pernah menjadi kepala staf Angkatan Darat (KSAD).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada juga para politikus senior dan aktivis yang selama ini sudah dikenal di lingkar gerakan oposisi, seperti Amien Rais, M. Hatta Taliwang, Syahganda Nainggolan, Sri Edi Swasono, dan Mudrick SM Sangidu.

Dari kalangan akademisi ada Prof. Widi A. Pratikto dan Prof. Daniel M. Rosyid. Keduanya dari Institut Teknologi 10 Nopember, Surabaya (ITS).

Tuntutan mereka jelas dan tegas, yaitu mendesak DPR dan MPR menggelar sidang umum untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Dalam naskah petisi yang disebut sebagai ‘Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat’ terdapat 5 poin utama yang menjadi dasar untuk melengserkan Jokowi. Kondisi saat ini terlihat mirip dalam beberapa hal dengan kondisi ketika Petisi 50 muncul.

Yang pertama, Jokowi dianggap tidak bisa menjalankan amanatnya sebagai presiden karena tidak mengabdi kepada kepentingan rakyat dan lebih banyak mengabdi kepada kepentingan oligarki.

Kedua, Jokowi dalam melaksanakan tugasnya lebih banyak berpolitik dan memakai hukum sebagai senjata untuk memberangus oposisi.

Selanjutnya, pembangunan ekonomi dianggap gagal, pembangunan proyek investasi dianggap sebagai pemborosan, dan rakyat makin miskin, sedangkan oligarki kian kaya raya.

Keempat, Jokowi bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM berat, seperti tewasnya ratusan petugas pemilu dan pembunuhan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Jokowi juga dianggap memihak PKI dalam kasus pembunuhan pada 1965.

Jokowi dianggap mencampuri proses politik dengan cawe-cawe menentukan calon presiden dan wakilnya. Alasan-alasan ini sudah cukup bagi petisioner untuk mendesak DPR-MPR supaya memakzulkan Jokowi.

Petisi 50 berakhir dengan hampa dan para petisiwannya menjadi paria politik. Masih akan dilihat apakah Petisi 100 akan bernasib sama dengan Petisi 50, atau bernasib lebih baik dan berhasil memakzulkan Jokowi. Kita tunggu.

banner 800x800