Waduh! Airlangga Dipanggil Kejagung Soal Kasus Suap Minyak Goreng, Erwin Aksa Ungkit Bulog Gate Akbar Tanjung

Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa (foto ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai sebagai risiko bagi pejabat publik.

Menurut Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa, yang dialami Airlangga Hartarto dengan adanya pemanggilan dari Kejagung merupakan salah satu bentuk risiko yang harus ditanggungnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ya kan kita negara hukum, kita hargai hukum. Kita harus ikutin proses hukum dengan baik artinya sudah sebuah resiko pejabat publik,” kata Erwin ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023).

Tak sampai situ, keponakan Jusuf Kalla ini bahkan mengungkit kembali kasus Bulog Gate yang terjadi pada tahun 2002 silam. Kala itu Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung kala itu disebut-sebut menilap uang Bulog Rp 40 miliar.

Saat itu, kata Erwin, Golkar memutuskan untuk tidak segera mengganti Akbar Tanjung. Berangkat dari pengalaman tersebut, ia meminta semua pihak agar menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.

“Ini kan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tanjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tau juga karena itu masalah hukum kita harus hargai,” ujar Erwin.

 

Kejagung Panggil Airlangga

Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023,” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Ketut juga menekankan jika pemanggilan Airlangga atas tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan berdasarkan terpisana Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensinya.

“Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” katanya.

 

Mangkir Pemeriksaan

Airlangga Hartarto sendiri batal diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi.

“Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir,” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa.

Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.

“Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *