Dinilai Konsisten Menjaga Laporan Keuangan Haji, BPKH Raih Opini WTP dari BPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Raihan penghargaan itu atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick.

Hal itu sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018.

Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian, dengan BMI sebagai anak perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini ialah hal yang penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel.”

“Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai ketentuan perundangan berlaku” ujar Fadlul.

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dimana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.

Posisi dana haji dikelola BPKH sampai bulan Desember 2022 alami peningkatan 4,88 persen atau menjadi Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun.

Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 T di tahun 2022.

Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 T dengan capaian 112,26 persen.

Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib.

Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio, ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya, dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100.76 persen.

Rasio likuiditas wajib ialah kemampuan BPKH sediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan.

Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22x BPIH.

Rasio likuiditas wajib 2,22x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi.

BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga sampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.

BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.

“BPKH apresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya, dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK jadi bukti bahwa dana haji mendapat pengawasan yang sangat ketat.”

“BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji”, ujarnya Fadlul di Jakarta, Selasa (25/07).

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *