“Mereka dituduh menggunakan lahan perusahaan tanpa izin,” sebutnya.
FOTO: Potret Cemas Warga Suku Balik Digilas Pembangunan IKN
Diwawancara terpisah, Public Affair and Government Relation PT ITCI Kartika Utama Nicholay Aprilindo menyanggah pernyataan Walhi Kaltim tersebut. Dia menegaskan Lahan itu memang milik PT ITCI dan dimiliki sejak 1993 hingga kini. Terakhir, kata dia, perpanjangan dokumen hak dilakukan pada 2017.
“Perlu ditekankan lagi, kami (PT ITCI) tak pernah mempunyai rencana menggusur pasar, sekolah, masjid, puskesmas hingga kantor desa, maupun perumahan di luar PT ITCI,” kata Nicholay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).
“Jadi sekali tak ada menggusur atau mengusir. Yang ada hanya menertibkan,” imbuhnya.
Nicholay menjelaskan yang ditertibkan perusahaan di kawasan itu adalah bangunan liar tak berizin, lalu perkebunan yang tak terdata dalam HGB PT ITCI Kartika Utama.
Salah satunya, kata dia, adalah kebun sawit tak berizin di dalam HGB yang merugikan perusahaan.
“Jadi yang kami tertibkan itu yang tak punya izin. Jadi kami sangat sayangkan pernyataan Walhi Kaltim,” tegasnya.
Pihaknya pun menegaskan data legalitas perusahaan atas lahan tersebut benar, dan bisa dibuktikan di pengadilan. Selain itu dia mengatakan Desa Telemow itu merupakan pemekaran dari Kecamatan Maridan pada 2010 silam, sehingga dia pun menyanggah sudah ada sejak 1912.
“Jadi saya heran kalau ada yang menyebut desa itu ada sejak 1912. Jadi mari buktikan secara hukum. Kami objektif saja,” tuturnya.
Dia pun membantah pernyataan Walhi Kaltim soal 93 KK terancam digusur hingga intimidasi perusahaan. Sementara soal somasi kepada warga, kata dia, itu merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum gugatan, termasuk pula klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Permintaan klarifikasi terhadap 27 warga itu merupakan langkah hukum setelah somasi tak digubris,” kata Nicholay.