Arogansi Institusional di Balik Polemik OTT Basarnas

Polemik OTT Basarnas
Polemik OTT Basarnas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Padahal, menurut Julius, Panglima TNI bisa saja berkoordinasi dengan mengirimkan surat dan meminta perwakilan TNI yang mendatangi KPK untuk mundur. Namun ironisnya, Panglima TNI sendiri yang memberikan komando tersebut.

Langkah KPK Sudah Tepat

Julius menyebut, OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kepala Basarnas serta Koorsmin Kabasarnas sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pria yang biasa dipanggil Bang Ijul membantah terkait adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada dugaan korupsi di Basarnas.

“Pertanyaannya begini, Kepala Basarnas saat menjabat sebagai Basarnas, SK nya sipil apa militer? Dari Presiden, jadi KPK berwenang,” tuturnya.

Lembaga antirasuah bisa mengabaikan mekanisme atas dasar lex specialis derogat lex generalis, Undang-Undang (UU) yang khusus mengesampingkan UU yang umum.

UU KPK dan UU Pengadilan Tipikor seharusnya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari UU Pengadilan Militer.

Pada Pasal 42 UU KPK tertulis bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada “peradilan militer” dan peradilan umum.

Selain itu pada Pasal 5 UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertulis bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Julius justru mengkritisi pernyataan Puspom TNI yang belum mengkaji penetapan tersangka karena belum memeriksa dan melihat dokumen tersebut sama sekali. Julius berasumsi bahwa perkara ini akan ‘dinolkan’ lagi.

OTT KPK itu basisnya adalah penyelidikan, penyelidikan tersebut dasar hukumnya melalui sprinlidik (surat perintah penyelidikan),” ucapnya.

“Jika sprinlidiknya salah prosedur, artinya semua yang jadi tersangka berdasarkan sprinlidik tersebut harus dianggap bubar (batal),” lanjutnya.

Surat perintah penyelidikan didasari pada suatu peristiwa. Dugaan korupsi di Basarnas merupakan peristiwa yang dilidik oleh tim OTT KPK.

Revisi Pengadilan Militer

Kepada Forum Keadilan, Julius mengatakan urgensi revisi UU Pengadilan Militer. Menurutnya, Indonesia harus beralih dari negara militeristik ke negara demokrasi berbasis supremasi sipil. Salah satu indikator tersebut ialah minimnya kehadiran militer di ruang sipil.

“Nah kita ini setengah matang, jadinya begini. Jabatan sipil diambil, begitu korupsi dia tidak mau di sidang di pengadilan umum,” tuturnya.

Julius mengatakan letak kejanggalan dari pengadilan militer itu bukan tindak pidana yang dilihat, namun berdasarkan anggotanya (personel).

Dirinya mencontohkan dengan anggota militer yang aktif yang mengambil sandal di masjid. Tindak pidana itu tidak ada kaitan dengan tugas militer, jadi pengadilan umum yang berhak mengadili.

“Itu lah kejanggalannya, sesat itu. Tidak ada di negara-negara lain kaya gitu, cuman di Indonesia doang,” tutupnya.*

banner 800x800