Moratorium Bisnis Seragam Siswa

Moratorium Bisnis Seragam Siswa
Seragam Siswa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.

Hajinews.id – Tiap tahun ajaran baru hampir selalu muncul masalah   pengadaan seragam siswa. Banyak sekolah (SMP — SMA Negeri) mewajibkan siswanya membeli seragam di koperasi sekolah. Harganya jauh di atas harga pasar. Orangtua siswa protes.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tahun ini (2023), kasus sekolah berbisnis seragam siswa sudah mencuat di beberapa kota. Antara lain, di SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung. Siswa baru diwajibkan membeli tiga jenis kain seragam dengan harga Rp 2,3 juta.  Kasus serupa juga terjadi di Mojokerto. Siswa baru diwajibkan membeli seragam Rp 2.055.000. (detik.com//26 juli 2023).

Patut diyakini, kasus komersialisasi seragam siswa terjadi di hampir semua sekolah. Tidak hanya di Tulungagung dan Mojokerto. Menurut seorang wali siswa di Bojonegoro, anaknya tahun ini masuk SMK Negeri, diwajibkan membeli seragam Rp 1,75 juta. Selain itu, diharuskan membeli pakaian olahraga Rp 180 ribu. ‘’Waktu masuk SMP dulu habis Rp 800 ribu untuk membeli seragam,’’ katanya.

Banyak wali siswa mengeluhkan mahalnya seragam yang dijual lewat koperasi sekolah. Wali murid yang mampu, mungkin tidak terlalu mempermasalahkannya. Soale duite akeh. Tetapi, wali siswa yang kurang mampu secara ekonomi, tentu mereka keberatan. Mereka merasa dicekik oleh koperasi sekolah. ‘Koperasi sekolah’ berubah menjadi ‘Kuperasi anak sekolah’.

Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa bertindak cepat merespons keberatan wali siswa. Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran 420/48-49/101.1/2023 tentang moratorium penjualan seragam siswa. Selama moratorium, sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa. Sampai ada keputusan mengenai standar satuan harga seragam SMA/SMK dan SLB Negeri se Jatim. (Jawa Pos, 28 Juli 2023). Selain memberlakukan moratorium, Pemprov juga menindak tegas, menonaktifkan kepala SMA Negeri Kedungwaru 1 Tulungagung.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, moratorium berarti penangguhan. Misal, penangguhan pembayaran utang. Atau, penundaan. (KBBI, hal. 755). Dengan adanya moratorium yang ditetapkan Pemprov, semua sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dilarang menjual seragam kepada siswa. Sekolah juga dilarang mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi sekolah.

Sikap gubernur tersebut perlu dicontoh oleh para kepala daerah (bupati/walikota) di Jatim. Sangat mungkin, sekolah menengah pertama (SMP Negeri) di kabupaten/kota juga melakukan hal serupa. Artinya, sangat mungkin, banyak SMP Negeri berbisnis seragam sekolah. Koperasi sekolah sebenarnya tidak dilarang bisnis seragam atau lainnya. Tapi harganya itu lho ojo nekek siswa.

Pihak sekolah (guru ataupun tenaga kependidikan) hendaknya menyadari bahwa orangtua murid iku gak kabeh sugih. Banyak wali siswa tergolong miskin. Uripe luwih soro (hidupnya lebih melarat) daripada Pak Guru. Mereka itu penerima raskin (beras untuk warga miskin), ataupun BLT (bantuan langsung tunai). Jika mereka ini harus menebus seragam Rp 2,3 juta, itu sama saja nabung BLT selama 10 bulan hanya untuk membeli seragam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *