Rocky Gerung Dirongrong Laporan Relawan Jokowi hingga Organ PDIP

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pengamat Politik sekaligus akademisi Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian buntut pernyataannya terkait bajingan tolol yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan pertama tercatat dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, pada Senin (31/7). Selain Rocky, relawan juga turut melaporkan Refly Harun karena dinilai turut terlibat dalam menghina Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

Sementara pelaporan terhadap Refly Harun lantaran dinilai berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun Youtube milik Refly.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menerima pelaporan terkait Rocky Gerung yang kali ini dilakukan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Selain Rocky, Ferdinand juga tercatat turut mengikutsertakan Refly dalam laporannya.

Laporan yang dilayangkan  Ferdinand itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand mengaku sengaja melaporkan Rocky terkait penggunaan kata-kata ‘bajingan tolol’ untuk mengkritik Jokowi yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

“Sedangkan Refly Harun kami anggap mendistribusikan dan mentransmisikan serta menyebar luaskan informasi yang patut diketahui tidak akurat di akun Youtube milik Refly,” ucapnya.

Pasal-pasal yang digunakan Ferdinand untuk melaporkan Rocky-Refly itu pun serupa dengan yang digunakan pelapor sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu. Ferdinand menggunakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8).

Laporan yang dilayangkan Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing mengatakan pelaporan dilakukan lantaran pernyataan Rocky dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia juga memastikan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Meski begitu dikarenakan Jokowi yang merupakan Kader PDIP, maka ia menilai sudah sepantasnya pelaporan dilakukan oleh tim hukum.

“Bapak Presiden Jokowi inikan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum,” tuturnya.

Lagi-lagi serupa pelaporan sebelumnya di Polda Metro Jaya, BBHAR DPP PDIP menjerat Rocky dengan dugaan pasal-pasal yang sama. Dalam laporan tersebut BBHAR DPP PDIP menilai Rocky Gerung telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, awal pekan ini Bareskrim telah menolak laporan dari relawan Jokowi yang digawangi Benny Rhamdani.

Penasihat hukum kelompok relawan itu, Ferry Manulang, mengaku Bareskrim saat itu menolak laporan pihaknya karena belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina Rocky Gerung.

Terakhir, Rocky kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem selaku organisasi sayap PDI Perjuangan buntut kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi menyampaikan langkah hukum ini diambil agar tak terjadi polemik berkepanjangan imbas dari pernyataan Rocky tersebut. Pasalnya pernyataan Rocky dinilai telah membuat masyarakat resah.

Laporan dari DPN Repdem itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporan ini, Rocky lagi-lagi dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang serupa dari tiga laporan sebelumnya. Rocky dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bukan hanya di Jakarta, DPD Repdem Sumut juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut. Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadari mengatakan tindakan Rocky Gerung yang menyebut Joko Widodo dengan kata kata kasar merupakan penghinaan terhadap kepala negara yang tidak dapat dibenarkan.

“Sebagai sayap PDI Perjuangan dan juga sebagai warga negara, kami merasa tersakiti ketika pimpinan negara dihina di depan umum dan videonya beredar di media sosial,” kata Martua Siadari di Medan, Rabu (2/8)

Sementara itu, Wakil Ketua Repdem Bidang Media dan Propaganda M Harizal berharap laporan pengaduan Nomor STTLP/B/916/2023/SPKT/Polda Sumut itu diusut tuntas oleh Polda Sumut.

Sementara itu, Rocky menjelaskan penggunaan frasa ‘bajingan tolol’ sebagai bentuk ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban Jokowi.

Sehingga ia menilai kata tersebut bukan menghina pribadi atau personal Jokowi. Menurutnya, ungkapan seperti itu juga cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia,” kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube ‘Rocky Gerung Official’, Selasa (1/8).

Rocky mengaku keberatan jika ‘bajingan tolol’ dikaitkan dengan budaya timur yang sarat dengan norma kesopanan. Jika publik memandang demikian, ia justru menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal.

Rocky pun menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif. Ia berujar kata itu bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.

Bajingan, lanjut Rocky, juga merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. “Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya.

Ia mengaku sengaja menggunakan kata ‘bajingan’ untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Sebab, dianggap Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan,” ucap dia.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *