Hajinews.id — Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal dugaan gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jokowi meminta semua pihak tak menduga-duga.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” tegas Jokowi di Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.
“Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” tegas Jokowi lagi.
Sebelumnya, bola panas usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di MK.
Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menuturkan, bahwa saat ini nasib gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres ada di tangan MK.
“Tapi saya secara prinsip berharap semoga MK mengabulkan. Karena batas umur minimal 40 bisa maju Pilpres itu sebenarnya keputusan yang tidak mau fleksibel dan keputusan yang tidak mau ambil nuansa semangat zaman,”
ujar Adi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/8).