Klarifikasi dan Permintaan Maafnya Tuai Pro dan Kontra, Rocky Gerung: Ada Sponsor

Rocky Gerung (istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung telah menyampaikan klarifikasi atas kritik kerasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Permintaan maaf juga telah dia sampaikan karena telah membuat publik jadi gaduh antara pro dan kontra atas kritik pedasnya tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rocky menyatakan, jika setelah penyampaian klarifikasi ini masih membuat kegaduhan publik terus berlanjut, ia menduga kuat ada pihak yang mensponsorinya.

“Ini klarifikasi sebetulnya dan mungkin ada konferensi pers berikutnya. Kalau ternyata hal huru hara kegaduhan itu berlanjut, kita pastikan ada sponsor di belakangnya, kan itu udah jadi pola,” kata Rocky dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2023).

Rocky menegaskan, dirinya pribadi secara sadar berkeinginan kegaduhan publik yang bersumber dari pernyataannya bisa diakhiri.

Dia juga kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan dan polemik yang timbul. “Tapi saya terangkan dulu bahwa saya ingin hentikan kegaduhan ini, saya minta maaf karena ucapan saya itu menimbulkan kegelisahan, menimbulkan polemik,” tuturnya.

Namun Rocky Gerung menyatakan tidak kapok dan akan tetap menjadi pengkritik kebijakan pemerintah. Sebab ia merasa polemik yang timbul justru menyadarkan bahwa masih banyak pihak yang belum mampu mencerna prinsip-prinsip demokrasi.

“Dan polemik itu yang justru menghidupkan gairah saya bahwa negeri ini belum mampu untuk mencerna prinsip-prinsip demokrasi. Jadi saya akan terus menjadi pengkritik itu, saya kira itu poinnya,” ungkap Rocky.

‘Rocky Gerung menyatakan tidak kapok dan akan tetap menjadi pengkritik kebijakan pemerintah.’
Sebagaimana diketahui, nama Rocky Gerung jadi ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut ucapannya dianggap memaki dan menghina kepala negara.

Dalam video tersebut , Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**,” kata Rocky Gerung.

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

Atas ucapannya ini, sejumlah pihak baik dari relawan, individu maupun partai politik ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *