Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung, PDIP Akan Laporkan Aktivis HMI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – PDI Perjuangan bakal melaporkan aktivis HMI ke polisi akibat pembakaran bendera saat orasi membela Rocky Gerung.

Aktivis tersebut membela pengamat politik itu atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut PDIP bahwa Bendera Partai seluruh Partai Politik yang ada di Indonesia merupakan simbol yang harus dihormati.

Sehingga tidak pantas dilakukan pembakaran bendera.

Sehingga PDI Perjuangan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku pembakaran bendera itu.

Rencana tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP bidang ideologi dan kaderisasi Djarot Saiful Hidayat usai acara pelatihan juru kampanye (Jurkam) muda Partai di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Djarot bahwa pembakaran bendera tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas.

“Untuk diketahui, PDIP memiliki militansi yang tinggi termasuk dalam mengibarkan jutaan bendera di seluruh tanah air. Termasuk dalam menjaga bendera tersebut dari tindakan yang tidak pantas,” kata Djarot.

Djarot Syaiful Hidayat mengatakan bahwa semua pihak harus mengedepankan etika dalam berpendapat dan berekspresi.

“Kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan sangat disayangkan. Menjelang Pemilu 2024 maka semua pihak harus menahan diri dari perbuatan yang memancing emosi massa. Pembakaran bendera termasuk yang bisa menimbulkan kemarahan di akar rumput,” tegas Djarot.

Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta melakukan unjuk rasa membela Rocky Gerung, yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Dalam aksinya, mereka membakar bendera PDIP saat aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Djarot menegaskan, pelaporan PDI Perjuangan itu dalam koridor hukum.

Sehingga patut dipertanyakan maksud aksi pembakaran bendera PDIP tersebut.

Selain itu, Djarot juga mengatakan, semua pihak harus menjaga agar suasana kondusif menjelang pesta demokrasi 2024.

“Mari kita bangun suasana yang kondusif di dalam berproses menghadapi pemilu di tahun 2024 ini karena peningkatan demokrasi di indonesia termasuk di dalam mengekspresikan segala hal sesuai dengan kehendak rakyat itu menunjukkan bagian dari peradaban bangsa di dalam menunjukkan kepada dunia bahwa kita betul-betul negara yang mampu berdemokrasi,” kata Djarot.

“Kejadian itu sangat tidak patut. Pembakaran bendera Partai itu menimbulkan sangat mengganggu. Sehingga akan diproses melalui jalur hukum,” lanjut Djarot.

Djarot juga menyebut, karena pendemo menyebut diri aktivis dari HMI Jakarta maka sebaiknya HMI juga memberi klarifikasi atas kejadian tersebut.

“Kita mengenal HMI merupakan organisasi intelektual yang mengedepankan dialog daripada melakukan aksi anarkis. Jangan sampai pelaku pembakaran bendera itu justru merusak nama HMI” tandas Djarot.

Sebelumnya, Sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda, pada Jumat (4/8/2024).

Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Para pemuda mengatasnamakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes.

Dimana para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka.

“PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi” ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.

Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi.

Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat” kata dia.

Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dimana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP” paparnya

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *