Polemik Penentuan Penjabat Bupati

Polemik Penentuan Penjabat Bupati
Bupati Bojonegoro
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.

Hajinews.id – Masa jabatan Bupati Bojonegoro Hj. Anna Muawanah tinggal sekitar 40 hari lagi. Tepatnya, hingga 24 September 2023. Setelah itu, Bojonegoro akan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati hingga terpilihnya bupati baru hasil Pilkada September 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

DPRD Bojonegoro saat ini sudah menentukan tiga nama calon Pj Bupati. Yaitu, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto (Dandim Bojonegoro), Nurul Azizah (Sekda Bojonegoro), dan Edi Susanto (Sekretaris DPRD Bojonegoro).

Keputusan DPRD Bojonegoro memasukkan nama Letkol Arif sebagai calon Pj Bupati memicu polemik. Baik di kalangan sesama anggota DPRD Bojonegoro maupun di kalangan masyarakat.

Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto menganggap Letkol Arif Yudho tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati. Alasannya, karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif, dan belum berpengalaman di pemerintahan. (netpitu.com//8 agustus 2023).

Kontroversi terkait pengusulan Letkol Arif Yudho sebagai calon Pj Bupati tersebut dianggap serius oleh sejumlah warga. Seorang warga, Dedik Agustono mengirimkan somasi kepada DPRD Bojonegoro. Dia meminta DPRD menelaah dan mengkaji ulang calon-calon Pj bupati yang dikirim ke Mendagri. ‘’Jika tidak sesuai aturan, usulan harus dibatalkan tiga hari setelah surat somasi ini,’’ tegasnya. (beritajatim.com//11 agustus 2023).

Sebenarnya, tidak sulit untuk melihat apakah anggota TNI aktif boleh dicalonkan sebagai Pj bupati atau tidak.  Salah satu caranya dengan mencermati isi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Atau, dengan mencermarti isi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang mekanisme pengusulan nama calon Pj kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Dalam UU tentang TNI disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, atau kegiatan politik praktis, atau kegiatan bisnis. Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya. (Pasal 39).

Yang dimaksud prajurit dalam pasal itu adalah anggota TNI. Pj Gubernur/Bupati/Walikota adalah jabatan politik karena penetapannya melalui proses politik.

Mekanisme pengusulan nama calon Pj Kepala Daerah diatur lebih detail dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Pasal 3 disebutkan, Pj Kepala Daerah yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, antara lain, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Selain itu, pejabat ASN (aparatur sipil negara) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu di lingkungan pemerintahan (pusat/daerah).

Jika mencermati isi dalam UU dan Permendagri tersebut sepertiya sudah cukup jelas tentang peluang Letkol Arif Yudho. Karena itu, pantas saja ada yang mempertanyakan tentang sikap DPRD yang tetap mencalonkan nama Letkol Arif. Apakah karena punya pemahaman lain terhadap aturan tersebut. Ataukah karena ada target politik tertentu yang hendak dicapai. Yang bisa menjawab ini tentu fraksi di DPRD Bojonegoro yang mengusulkannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *