Hikmah Malam: Hukum Undian Atau Perlombaan Berhadiah Saat Agustusan 

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Salah satu acara yang biasa diadakan saat agustusan, selain “doa bersama” dan karnaval, adalah perlombaan, jalan sehat, dan undian berhadiah.

Kita tidak melarang perlombaan, jalan sehat, undian, atau semisal, selama memenuhi kaidah-kaidah syar’i, dan jauh dari kezaliman, serta kemaksiatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Yang kita bicarakan saat ini adalah undian jalan sehat atau lomba tujuh belasan, dengan menarik iuran dari peserta lomba dan jual kupon. Yang kita masalahkan adalah sumber dari hadiah tersebut.

“Para ulama sepakat, bahwa satu perlombaan diperbolehkan mendapat hadiah dari pihak ketiga, baik pemerintah, sponsor, atau donatur.”
(Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” hal 275, Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حفظه الله)

Al Qurtubi rahimahullah berkata:
“Perlombaan, yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah, atau donatur, berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan pada pemenang, hukumnya boleh, berdasar ijma ulama”.
(Fathul Bari 6/85)

Imam Ibnu Hazim rahimahullah berkata:
“Para ulama sepakat bahwa perjudian yang diharamkan Allah ﷻ, yaitu orang yang melakukan perlombaan, barang siapa keluar sebagai pemenang berhak mendapat hadiah dari yang kalah.”

Imam Ramli rahimahullah berkata:
“… Karena tiap peserta berada dalam untung dan rugi, inilah perjudian yang diharamkan, kecuali ada peserta yang ikut bertanding tanpa membayar.”
(Nihayatul Muhtaj 8/168)

Maka, bagaimana hukum satu perlombaan atau jalan sehat berhadiah dengan menjual kupon undian atau iuran?

▫️Hal ini dirinci:

1. Bila iuran atau penjualan kupon itu untuk konsumsi, baju, dan semisal, dan hadiah satu perlombaan didapat dari pemerintah, sponsor, dan semisal, bukan diambil dari iuran atau jual kupon, atau kupon itu diberi secara cuma-cuma (tidak membayar/gratis), maka hadiah yang didapat boleh, dan bukan perjudian.

2. Bila kupon itu untuk hadiah, dan setiap peserta membeli atau membayar dengan jumlah uang tertentu, misal seharga 50 ribu rupiah, dan hasil dari iuran atau jual kupon untuk membeli hadiah dan diberikan pada pemenang, maka hal ini harom dan termasuk judi.

Allah ﷻ memperingatkan kita,

انما الخمر و الميسر و الأنصاب و الأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه

“Sesungguhnya khamr, judi, sesaji untuk berhala, dan mengundi, adalah rijs (najis dan kotor), perbuatan setan, maka jauhilah”.
(Surah [5], al Maidah: 90).

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Ketika seorang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, maka hukumnya tidak boleh, dan termasuk judi, karena masing masing ada dua kemungkinan, beruntung atau rugi…”
(Al Mughni 11/131).

Dan ada fatwa dari MUI (Jawa Timur) yang kami ketahui, dari dewan fatwanya,
“Bila peserta jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hal itu hukumnya harom.”

Di samping itu, kemungkaran lain dalam jalan sehat agustusan, adalah keluarnya wanita dengan pakaian tidak menutup aurat, bersolek/tabaruj, ikhtilat, dan kemungkaran seperti panggung gembira dengan musik dan joget serta lainnya, maka mafsadahnya sangat besar.

Semoga Allah ﷻ memberi kita hidayah.

🖋 Ustadz Abu Abd Rahman bin Muhammad Suud Al Atsary حفظه الله

والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

​​​​​​​​​​

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *