Hajinews.id – BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti jika tidak dibayar selama 4 tahun. BPJS mewajibkan membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
Sebelumnya yang harus diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.
Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.
Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.