Simak Biaya Haji Tahun 2024 Mendatang? Beserta Cara Pendaftaran

Nama Kota Mekkah
Kota Mekkah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Apakah biaya haji 2024 sudah ditentukan? Berapa kisarannya?

Biaya haji tahun ini akan terus beranjak naik dengan berbagai macam kalkulasi, dari persoalan inflasi, tambahan komponen biaya pesawat, hingga biaya yang harus dikeluarkan di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya memprediksi, tahun depan biaya haji bisa menyentuh Rp 100 juta per orang untuk reguler atau bisa lebih,” ucap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.

Mustolih bahkan menambahkan, hal ini harus bisa diantisipasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), supaya biaya haji tersebut bisa ditekan dan tidak memberatkan jemaah.

“Kita sangat berharap pada BPKH dimana subsidi dana haji juga jangan terlalu besar, karena kalau terlalu besar juga merugikan jemaah haji yang menunggu bertahun-tahun, khususnya yang sudah menunggu diatas 20-40 tahun,” ujarnya.

Mengutip Kompas (5/7/2023), Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyambut baik langkah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menginformasikan kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M lebih awal.

Diketahui, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah di tahun 2024 mendatang. Penetapan kuota ini diumumkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah, sehari sebelum berakhirnya fase Mabit (bermalam) di Mina pada 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya kuota jemaah haji lebih awal, hal ini tentu akan berpengaruh pada penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun depan.

Dengan begitu, proses persiapan penyelenggaraan haji 2024 sudah bisa dilakukan mulai 16 September 2023.

“Diharapkan akan memberikan banyak ruang untuk penentuan BPIH yang pada gilirannya akan ada banyak waktu untuk persiapan penyelenggaraan haji, termasuk perkiraan biaya akomodasi, transportasi, dan katering,” kata Fadlul.

Fadlul mengatakan, pengumuman kuota lebih awal menjadi kesempatan untuk mempersiapkan layanan lebih cepat. Termasuk, pemesanan seluruh fasilitas pelayanan haji.

Dirinya berharap, persiapan yang lebih cepat membuat pemerintah mendapatkan harga terbaik sehingga fasilitas yang diterima jemaah haji pun bakal lebih baik.

“Ini memberi harapan jemaah haji Indonesia akan mendapat fasilitas terbaik mengingat ketersediaan dana kelolaan haji yang cukup mumpuni secara jumlah dan nilai,” ujar Fadlul.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan kuota di awal juga dapat dilihat sebagai kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan kontrak sewa fasilitas penyelenggaraan haji melalui pembayaran uang muka.

Langkah ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran awal sebelum melakukan kontrak sewa jangka menengah atau jangka panjang.

“Pada gilirannya, hal itu juga dapat menjaga stabilitas harga atas pembiayaan jemaah haji Indonesia sehingga terhindar dari fluktuasi harga akibat perubahan kurs atau tingkat inflasi,” ujar Fadlul.

Persyaratan Daftar Haji 2024
Masih mengutip Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah via Kompas (21/5/2023), berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mendaftar haji.

Sebaiknya siapkan catatannya dari sekarang.

– Beragama Islam

– Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

– Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan

– Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang putih 10 lembar

– Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengetahui prosedur pendaftaran haji itu sendiri.

Ada dua langkah yang perlu lakukan.

Yakni, membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

A. Buka Tabungan Haji di BPS BPIH
1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.

2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.

3. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *