Bolong-Bolong Proyek IKN

Proyek IKN
Proyek IKN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur ialah proyek mercusuar pemerintahan Presiden Joko Widodo. Butuh biaya superjumbo sebanyak Rp466 triliun untuk merampungkan proyek IKN pada 2045. Untuk permulaan pada 2022, pemerintah merogoh dana APBN Rp5,1 triliun. Sementara itu, untuk tahun ini, Badan Anggaran DPR sudah menyetujui anggaran Rp37 triliun.

Presiden Joko Widodo pun membanggakannya sebagai proyek terbesar di dunia saat ini. Namun, rupanya dengan anggaran yang bergunung-gunung itu, bukan lagi segunung, persiapan proyek IKN belum benar-benar matang alias baru setengah jadi. Ternyata, masih banyak persoalan yang harus dituntaskan agar proyek ini bisa berjalan mulus.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada lima isu dan tantangan baru yang belum cukup terakomodasi pengaturannya dalam UU IKN.

Kelima isu dan tantangan baru tersebut ialah, pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya. Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus. Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. “Pun penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah di sekitar IKN Nusantara,” imbuh Suharso dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin, 21 Agustus 2023.

Keempat, pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan dan hak atas tanah agar investasi di IKN lebih kompetitif. Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan. DPR RI menyebut revisi UU IKN ditargetkan beres Oktober 2023.

Oleh karena itu, revisi UU IKN menjadi hal yang krusial. Ada risiko bila UU IKN tak segera direvisi antara lain benturan dengan UU sektoral yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.

Untuk itu, pemerintah mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, UU itu baru berumur seumur jagung. Revisi UU yang baru setengah tahun disahkan menunjukkan bahwa proyek ini belum benar-benar disiapkan secara matang. Ditemuinya hambatan-hambatan baru mengungkap banyaknya lubang dalam konsep IKN.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *