Alhamdulillah! Selain Gaji, Tukin Pegawai Kemenag pun Ikut Naik, Simak Besarannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kabar kenaikan tukin pegawai Kemenag sudah beredar sejak bulan Juni lalu. Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan menaikan tukin PNS Kemenag sampai 80 persen.

Di saat kementerian dan instansi lain belum mengetahui nasib tukin mereka akan naik atau tidak, tapi Kemenag sudah mengumumkan dari jauh-jauh hari walaupun belum secara resmi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan saat kenaikan gaji PNS pun belum diumumkan.

Seperti yang diketahui penghasilan PNS selain dari gaji juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini yang besarannya lumayan besar bahkan di beberapa kementerian dan instansi tukin ini dapat mencapai dua digit.

Pemberian tukin juga berbeda-beda karena pemerintah juga tidak asal-asalan dalam memberi tukin. Namun karena melihat capaian yang diperoleh para pegawai Kemenag ini.

“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kemenag senin, 28 Agustus 2023.

Tukin diberikan kepada PNS yang kinerjanya bagus untuk mengapresiasi mereka.

Menurut MenPAN RB mereka menaikkan tukin para pegawai Kemenag memacu kepada Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%,” ujar Azwar Anas dikutip dari laman resmi kemenag senin, 28 Agustus 2023.

Tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018.

Ini dia daftar tukin dari setiap golongan:

1. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

2. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

3. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

4. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

5. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

6. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

7. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

8. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

9. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

10. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

11. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

12. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

13. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

14. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

15. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

16. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

17. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Meski sudah disetujui oleh MenPAN RB, hal itu belum diumumkan secara resmi.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai kenaikan Tukin Kemenag. Semoga bermanfaat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *