Apakah Batal Jika Bergerak Saat Salat? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Di Bawah Ini…

Apakah Batal Jika Bergerak Saat Salat?
Ustadz Abdul Somad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam salat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.

Bahwa gerakan yang dilakukan orang salat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam salat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mazhab Maliki

Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan salat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.

Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia salat.

Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat salat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.

Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.

Jika dilakukan sengaja, maka salat akan batal.

Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan salat.

Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam salat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan salat.

Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan salat.

Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.

Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.

Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan salat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan salat, sebagaimana tidak membatalkan salat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.

Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi SAW pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan salat.

Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam salat, dianggap tidak membatalkan salat.

Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.

Mazhab Hambali

Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.

Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.

Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya salat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam salat.

Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.

Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan

Tidak menghilangkan tuma’ninah.

Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang salat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan salat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Itulah penjelasan mengenai gerakan salat yang dapat membatalkan salat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan marilah kita budayakan untuk tidak mudah memvonis salah atau bid’ah.

Disarankan untuk bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Wallahua’lam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *