Perceraian Dalam Islam Seperti Yang Dijelaskan Oleh Ustadz Khalid Basalamah dan Berikut Ketentuan Syariahnya

hukum perceraian dalam Islam
Ustadz Khalid Basalamah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum perceraian dalam Islam.

Ustadz Khalid Basalama menjelaskan, meski Allah membencinya, namun sah-sah saja bagi suami istri untuk bercerai jika tidak ada cara untuk mempertahankan pernikahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mengenai jenis talak, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, jika talak yang ketiga sudah diperoleh maka tidak dapat dikembalikan, dan jika ingin kembali harus dipenuhi syarat dan ketentuan tertentu terlebih dahulu.

Perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan rumah tangga atau pernikahan, atau berakhirnya hubungan suami-istri sebagai bagian dari terpenuhinya suatu hubungan rumah tangga.

Para ulama sepakat bahwa Islam membolehkan perceraian, meskipun perceraian diwajibkan dalam keadaan tertentu.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, secara syariah, keputusan cerai atau kata talak ada di pihak suami.

“Kalau cerai ada di tangan istri karena sedikit kecewa istri bisa dengan mudah mengatakan kata talak atau cerai,” terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Sebab itu, laki-laki harus menggunakan akalnya dengan baik, tidak boleh sembarangan mengucapkan kalimat cerai dengan istri.

Ada pendapat ulama mengatakan cerai tidak jatuh saat diucapkan dalam keadaan emosi berat, bukan hanya marah-marah biasa, membuat lalai dan sebagaimana maka ini belum jatuh talak.

Allah SWT berfirman dalam Alquran yang menyatakan talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229.

Surat Al-Baqarah Ayat 229

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima’rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Batas seorang suami mengucap cerai atau talak yakni dua kali, misalnya yang pertama suami mengucapkan secara jelas kata cerai kepada istrinya maka talak jatuh.

Atau kalimat isyarat namun niatnya cerai, misalnya suami menyuruh istri pulang ke rumah orangtua maka jatuh juga talaknya.

“Tiga kali masa haid namanya masa iddah, disini mereka boleh kembali atau rujuk, entah sudah berbaikan dan memaafkan maka sudah terjadi rujuk, rujuk dalam hal ini tidak perlu akad nikah, kecuali sudah lewat masa iddah misalnya sudah setahun maka mereka melakukan akad nikah baru,” papar Ustadz Khalid Basalamah.

Berlaku pula misalnya talak diucapkan untuk kedua kalinya atau talak kedua, masih bisa rujuk kembali sama halnya dengan hukum talak pertama.

Namun jika talak atau cerai diucapkan untuk ketiga kalinya disebut talak tiga atau talak bain, maka tidak bisa rujuk atau kembali lagi.

“Kalau mau kembali lagi, hanya terbuka variabelnya ada satu syarat, yaitu mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan normal bukan rekayasa,” urai Ustadz Khalid Basalamah.

Pernikahan baru dijalankan sebagaimana mestinya, jika pada perjalanannya ada cekcok atau pertengkaran dan memutuskan cerai, dan sudah menjadi janda yang kedua kali mantan istri tersebut maka boleh perempuan tersebut kembali ke mantan suami yang pertama.

Namun pernikahan kedua tersebut bukan rekayasa, sebab jika rekayasa Allah akan melaknat si istri dan suami yang melakukannya sebagaimana hadits Nabi SAW.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *