Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang: Yang Ada Jabatan, Tolonglah dengan Kuasa

Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang:
Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang:
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Mahfud melanjutkan pemberian hak kepada perusahaan itu terjadi pada tahun 2001-2002.

Namun, sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati, padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah,” kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud ketika pada 2022 investor akan masuk dan pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.

“Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK),” jelasnya.

Kemudian dikatakan Mahfud, hal itu lalu iluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak perusahaan karena investor akan masuk.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan,” kata Mahfud.

“Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” tegasnya.

Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.

Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.

Pada Juni 2023 lalu, perwakilan dari warga kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang mengatakan pihaknya terancam dengan rencana relokasi warga dan berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.

“Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.

“Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka,” katanya.

Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri, tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *