Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang: Yang Ada Jabatan, Tolonglah dengan Kuasa

Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang:
Cerita Ustadz Abdul Somad tentang sejarah Pulau Rempang:
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



“Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami,” katanya.

Mengutip Tribun batam, kawasan Rempang Eco City diketahui dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti disebutkan di atas, Tomy Winata atau biasa disingkat TW adalah pengusaha kelas kakap dan konglomerat Indonesia.

Namanya kerap disebut masuk sebagai anggota 9 Naga Indonesia.

Sebutan 9 naga ini disebut merujuk pada sembilan pengusaha kaya dan sukses pemilik dari konglomerasi bisnis terbesar di Indonesia.

Istilah ini disematkan kepada para pengusaha yang konon memiliki pengaruh besar dalam perekonomian di Tanah Air.

7 Warga Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi

Sementara itu, sebanyak tujuh warga ditetapkan tersangka karena melakukan aksi pelemparan bom molotov saat kerusuhan di Jalan Raya Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tidak hanya bom molotov, para tersang melakukan aksi memukul dan melempar batu kepada petugas saat kericuhan terjadi.

Pihak Polresta Barelang awalnya mengamankan delapan orang warga, namun satu orang telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut.

“Berdasarkan rekaman video amatir serta keterangan tersangka Farizal, yang bersangkutan hanya memvideokan kejadian saja. Tidak ada memukul maupun melempar batu kepada petugas,” ungkap Kapolresta Barelang dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Ketujuh tersangka yaitu atas nama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan ditetapkan sebagai tersangka.

Nugroho, menjelaskan saat situasi mulai tidak kondusif, tim terpadu menembakan gas air mata dan air dari mobil water cannon yang membuat kerumunan warga bercerai-berai dan membubarkan diri.

Dari situ, sejumlah tersangka memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang hingga bom molotov.

Ia menjelaskan saat ini Polresta sudah mendirikan tujuh posko terpadu di wilayah Rempang.

Sejumlah posko terpadu itu di antaranya mulai dari Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana.

Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara menanti mereka.

banner 800x800