Mahfud Md Bongkar Temuan Satgas soal Transaksi Janggal Rp 349 T

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Dalam perkembangan terbarunya, satgas telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi 4 kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah.

“Apa hasil dari ini? Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU, di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebutnya, ada yang sudah diselesaikan tapi tidak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat masih bermasalah. Kedua, ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Ketiga, ada yang sedang berproses.

“Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di kejaksaan dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan,” katanya.

Kemudian, ada yang masih pendalaman khusus. Sehingga, total ada 4 kelompok.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkap masalah yang ditemukan. Sebutnya, dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan.

Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya foto copy atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu.

Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, yang baru ditindak ialah masalah disiplin sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.

Selanjutnya, ada juga tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU.

“Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” terangnya.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *