Konflik Pulau Rempang

Konflik Pulau Rempang
Pulau Rempang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tanggal 23 Agustus 2023, seluruh warga masyarakat Rempang dan pulau-pulau sekitarnya dengan 6.000 massa menggelar Aksi Unjuk Rasa MENOLAK RELOKASI.

Warga Rempang tidak menolak masuknya investasi jika memang negara membutuhkan investasi tersebut, mereka hanya menolak DIGUSUR dari tanah leluhurnya. Mereka menolak dipindahkan dari kampung-kampung tua yang sudah mereka huni sejak 300 tahun yang lalu secara turun temurun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aksi Unjuk Rasa dengan 6.000 warga tidak mendapat tanggapan dari Kepala BP Batam ( H.M. RUDI ) dengan alasan bahwa ini perintah Presiden karena ini proyek pemerintah pusat.

Pada tanggal 07 September 2023, 1.000 personil gabungan POLRI, TNI, SATPOL PP, dipimpin oleh Kapolresta Barelang “memaksa masuk” ke Pulau Rempang untuk memasang patok lahan investor. Seluruh warga masyarakat bertahan di Jembatan IV, satu-satunya akses jalan masuk ke Pulau Rempang. Di sini terjadi insiden antara aparat dengan warga, puluhan warga mengalami luka-luka akibat pukulan dan tindak kekerasan aparat, dan dilarikan ke rumah sakit. Juga termasuk anak-anak sekolah, bahkan seorang bayi yang menjadi korban gas air mata yang ditembakkan aparat secara membabi buta.

Hari itu warga Rempang berduka, usaha dan perjuangan mereka mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka GAGAL. Sekarang mereka tidak tahu harus ke mana.

Relokasi yang dijanjikan BP Batam sampai hari ini belum jelas bahkan sama sekali belum ada, karena sarana prasarana relokasi pun sama sekali belum dibangun. Ke mana 5.000 jiwa penduduk ini akan melanjutkan hidup dan kehidupan mereka ?

Sementara itu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi kepada BP Batam dan Aparat Keamanan bahwa tanggal 28 September 2023, Pulau Rempang HARUS DIKOSONGKAN UNTUK DIMULAINYA PEMBANGUNAN INVESTASI “REMPANG ECO CITY”.

Tanggal 11 September 2023, kembali warga menggelar Aksi MENOLAK RELOKASI, yang mengakibatkan lebih 30 orang warga Rempang dan Peserta Aksi saat ini sedang ditahan di Mapolresta Barelang dan Mapolda Kepri.

Sekarang ini seluruh Masyarakat Melayu dari seluruh daerah di Indonesia ( seperti Riau, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sumatera Utara dll bahkan juga warga dari wilayah-wilayah lain ) sudah menyatakan dukungan kepada Warga Rempang.

D. NEGARA TELAH MELANGGAR KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA.

Didalam Pembukaan UUD Negara Indonesia Tahun 1945 dihelaßkan bahwa Negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum …… dst.Dalam kasus Pulau Rempang, penguasa negara sudah mengabaikan Amanah Konstitusi tersebut.

Selain itu penguasa Negara juga sudah melakukan penindasan dan pelanggaran HAM warga negara sendiri, yakni penduduk Pulau Rempang. Negara telah melanggar hak warga untuk bertempat tinggal, hak untuk bermata pencaharian, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang anak-anak generasi penerus.

Sejak pertengahan Agustus 2023, pelayanan kesehatan di Puskesmas Rempang sudah dihentikan, sekolah-sekolah negeri sudah dipindahkan. Hal ini dilakukan BP Batam dan Pemko Batam untuk memaksa warga Rempang meninggalkan kampung halaman mereka, dan menyetujui Relokasi.

Sungguh Negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang, bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang.

Pekanbaru 14 September 2023.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *