Permintaan Ketua Keramat kepada Menteri Bahlil: Bebaskan Warga Pulau Rempang yang Ditahan Tanpa Syarat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Gerisman Ahmad meminta warga yang ditahan polisi terkait kontroversi Pulau Rempang, dibebaskan tanpa syarat.

Permintaan ini disampaikan oleh Gerisman kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami memohon agar saudara-saudara kami yang ditahan, mohon sekiranya dibebaskan,” ujar Gerisman saat Bahlil berkunjung ke kediamannya pada Senin (18/9/2023).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, Senin (18/9/2023).

Selain itu, Gerisman mengungkapkan bahwa para warga yang ditahan setelah aksi protes pada 11 September 2023, berjuang untuk melindungi masyarakat tempatan yang tinggal di 16 lokasi kampung tua di Pulau Rempang, Galang.

Mereka khawatir bahwa tanah leluhur mereka akan direlokasi.

“Mereka hanya berjuang untuk menjaga kampung halaman mereka yang hampir hilang. Dan yang lebih penting, mereka membela kami, orang Melayu. Jadi, kami ingin menyampaikan permohonan agar saudara-saudara kami dibebaskan tanpa syarat,” tambah Gerisman.

Menanggapi permintaan tersebut, Bahlil Lahadalia memberikan respons positif.

Dia mengatakan, “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait.”

Bahlil juga menambahkan, “Setelah berkoordinasi, kami memutuskan bahwa salah satu individu mungkin tetap akan diproses, karena ada bukti video yang menunjukkan dia memegang sebuah batu besar dan mencoba melukai petugas polisi yang bertugas menjaga ketertiban saat aksi protes tersebut.”

Polisi sebelumnya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan setelah demonstrasi menentang proyek Rempang Eco City di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri.

Mereka dituduh melakukan tindakan melawan petugas polisi dan merusak fasilitas Kantor BP Batam.

“Ke-26 orang tersangka ini telah ditahan di Rutan Polresta Barelang,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang AKP Tigor Sidabariba.

Tigor menjelaskan bahwa setelah kerusuhan, polisi berhasil menangkap 43 orang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 28 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan selesai, dua orang di antaranya dilepaskan dan diberi status wajib lapor, karena tidak terlibat dalam tindakan melawan petugas polisi dan kerusakan Kantor BP Batam.

Para tersangka dalam kerusuhan ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam demonstrasi menolak proyek Rempang Eco City di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023), kerusuhan terjadi dan 22 petugas polisi mengalami luka-luka, dengan dua di antaranya harus dirawat di rumah sakit.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *