Resettlement, Bukan Relocation

Resettlement
M. Jehansyah Siregar, Ph.D, (Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan/ SAPPK ITB sejak tahun 1995 dan tergabung dalam Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman/KKPP ITB)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Skema resettlement adalah salah satu sistem perumahan-permukiman yang sangat penting untuk segera dikembangkan. Pada prakteknya, skema ini adalah upaya yang terencana baik dan terorganisir untuk menyediakan sumber daya dan dukungan kepada penduduk yang terdampak proyek-proyek pembangunan. Lebih jauh, skema resettlement dapat mencakup pemindahan masyarakat dari kawasan kumuh ke perumahan yang lebih baik, dari daerah rawan bencana, atau untuk membuka lahan bagi proyek pembangunan jalan, waduk, dan sebagainya. Dengan memiliki kapasitas resettlement, pemerintah dapat memuluskan semua rencana investasi asing maupun investasi prasarana publik.

Skema resettlement ini sejalan dengan pentingnya membentuk Kementerian HUD (Housing and Urban Development). Selain untuk mewujudkan pasal 28-H juga adalah wujud peran negara yang kuat dalam menjalankan pasal 33 UUD 1945. Kementerian HUD ini adalah gabungan dari Ditjen Perumahan, Ditjen Cipta Karya dan BPIW (PUPR) dan Kementerian ATR. Karakter Kementerian HUD berbeda dengan Kementerian PU atau Perhubungan yang fokus menyelesaikan konstruksi berbagai proyek infrastruktur, karena HUD juga memiliki kapasitas untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang terkait permukiman. Keberadaan Kementerian HUD ini juga menjadi amanat SDGs nomor 11, Sustainable Cities and Communities. Sudah saatnya Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan seperti HUD ini mengingat pesatnya urbanisasi dan banyaknya proyek-proyek pembangunan dan investasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan moratorium rencana investasi di Rempang dan Galang sampai urusan permukiman penduduk diselesaikan dengan baik. Persoalan penting terkait permukiman penduduk jangan lagi dipandang sepele di hadapan investasi dengan buru-buru melayani investasi. Apalagi langsung melakukan pengukuran tanah dan penggusuran di wilayah yang sudah ada permukiman penduduknya. Proyek Strategis Nasional harus segera memasukkan skema Resettlement ini sebagai skema yang terencana dan tak terpisahkan. Kebijakan dan kemampuan pemerintah menjalankan skema resettlement ini bukan hanya akan memuluskan proyek-proyek investasi, namun juga sekaligus merealisasikan amanat konstitusi agar pemerintah mampu menguasai dan mengelola bumi dan air dan kekayaan alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *